Berita Regional Terkini
Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Pemalsuan Surat PCR, Amankan 3 Pelaku Segini Harga yang Dipatok
Pemalsuan PCR terbongkar saat petugas mengecek barcode yang tercetak di surat. Namun barcode tersebut terbaca bukan sebagian hasil PCR
TRIBUNKALTIM.CO - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan surat Polymerase Chain Reaction (PCR).
Pengungkapan pemalsuan surat PCR dilakukan pada (1/8/2021), bermula dari laporan oleh petugas Bandara SAMS Sepinggan, Lanud Dhomber, dan Satgas Covid yang berada di Bandara SAMS Sepinggan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Pemalsuan PCR terbongkar saat petugas mengecek barcode yang tercetak di surat. Namun barcode tersebut terbaca bukan sebagian hasil PCR, melainkan dokumen lain.
Dalam pengungkapan kasus pemalsuan PCR polisi berhasil menangkap tiga pelaku. Masing-masing berinisial PR (32), DI (30), dan AY (48).
Baca juga: Warga Balikpapan Meninggal Terpapar Covid-19 di PPU, Babinsa Koramil Penajam Bantu Gali Kubur
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang berhasil diamankan memiliki peran masing-masing.
Yakni pelaku berinisial AY berperan sebagai calo, sedangkan dua sisanya, merupakan oknum klinik yang mengeluarkan surat.
Pada hari Minggu (1/8/2021), terdapat tiga orang penumpang pesawat jurusan Medan, Sumatra Utara yang ingin berangkat.
Saat petugas melakukan pemeriksaan barcode surat PCR para penumpang tersebut, ternyata ada kejanggalan.
Sebagaimana diketahui, surat PCR memang menjadi menjadi syarat untuk melakukan perjalanan melalui jalur udara.
Saat petugas mermeriksa barcode yang ada disurat PCR tersebut, barcode terbaca, namun untuk peruntukan yang berbeda.
Baca juga: Tol Balikpapan-Samarinda Segera Beroperasi Penuh, Permudah Akses ke Bandara SAMS Sepinggan
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tiga penumpang tersebut mendapatkan surat PCR dari bos mereka.
Sedangkan bos ketiga penumpang ini rupanya mendapatkan surat PCR dari AY yang bertindak sebagai calo.
AY rupanya meminta dibuatkan surat PCR kepada PR yang merupakan manager salah satu klinik di Balikpapan.
Perjanjiannya satu surat PCR dihargai Rp 900 ribu tanpa dilakukan tes terhadap calon penumpang.
Sementara itu satu tersangka lain DI, bertugas mencetak surat PCR tersebut usai PR mengirimkan data penumpang.