Selasa, 5 Mei 2026

Berita Kaltara Terkini

Disdukcapil Kaltara Pastikan akan Layani Administrasi Kependudukan untuk Transgender

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kaltara memastikan akan memberikan pelayanan bagi transgender.

Tayang:
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala Disdukcapil Kaltara Sanusi. Ia menegaskan aturan dari Kementerian Dalam Negeri menjelaskan pelayanan administrasi kependudukan tidak dapat mendiskriminasi transgender. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kaltara memastikan akan memberikan pelayanan bagi transgender.

Menurut Kepala Disdukcapil Kaltara Sanusi, aturan dari Kementerian Dalam Negeri menjelaskan pelayanan administrasi kependudukan tidak dapat mendiskriminasi transgender.

Hal tersebut, menurutnya, tertuang dalam Permendagri No. 96/2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.

Namun, Sanusi menerangkan bila secara prinsip data kependudukan hanya mengakui jenis kelamin laki-laki dan perempuan.

"Kalau kebijakan Kemendagri terhadap transgender, prinsipnya dalam perekaman data kependudukan itu hanya ada dua, yakni laki-laki dan perempuan," kata Kepala Disdukcapil Kaltara, Sanusi, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Kepala Disdukcapil Harapkan Warga Urus Administrasi Kependudukan secara Online Melalui Go PPU

"Bagi transgender itu hanya perlakuan kita pada mereka, jadi kita tidak boleh diskriminatif kepada mereka intinya seperti itu," tambahnya.

Lebih lanjut Sanusi menjelaskan, bila perubahan data administrasi kependudukan, seperti jenis kelamin hanya dapat dilakukan bila telah ada putusan pengadilan.

Apabila seorang transgender belum memiliki putusan pengadilan, maka jenis kelamin yang tertera adalah jenis kelamin yang sebelumnya sudah tercatat dalam data sistem informasi administrasi kependudukan.

"Jadi kalau dia terdaftar laki-laki dan saat ini perempuan kita meminta putusan pengadilan, adakah yang menyatakan kalau sudah berubah jenis kelamin, kalau itu sudah ada kita langsung proses," katanya.

"Yang penting itu sudah dikuatkan dengan putusan pengadilan, kalau itu sudah ada ya sudah kita buatkan," ujarnya.

"Kalau belum ada putusan pengadilannya ya kita gunakan data yang sudah terdaftar sebelumnya, karena kewenangan kami hanya pada pengadministrasian saja," tuturnya.

Hingga kini Sanusi mengungkapkan belum ada laporan mengenai adanya transgender di Kaltara yang hendak melakukan perekaman data administrasi kependudukan.

Bila nantinya ditemukan, pihaknya memastikan akan memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.

"Kalau di Kaltara sampai saat ini belum ada, kalau seandainya nanti ada ya kita coba untuk proses," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved