Berita Nasional Terkini

TERKUAK Putri Akidi Tio Pernah Jadi Terlapor Kasus Penipuan dengan Nilai Bisnis Rp 7,9 Triliun

Terkuak catatan hitam putri Akidi Tio yang pernah tersandung kasus penipuan dengan nilai bisnis Rp 7,9 Triliun

Kolase TribunKaltim.co dari TribunSumsel
Keluarga Akidi Tio saat menyerahkan sumbangan (kiri), anak bungsu Akidi Tio mendatangi Polda (kanan). Terkuak catatan hitam putri Akidi Tio yang pernah tersandung kasus penipuan dengan nilai bisnis Rp 7,9 Triliun 

TRIBUNKALTIM.CO -  Terkuak catatan hitam putri Akidi Tio yang bernama Heriyanti.

Anak bungsu Akidi Tio tersebut pernah jadi terlapor kasus penipuan belum lama ini.

Yang mencengangkan nilai bisnis dari tuduhan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan anak Akidi Tio itu mencapai Rp 7,9 Triliun.

Ditreskrimum Polda Sumsel saat ini masih melakukan pendalaman terhadap polemik bantuan penanganan Covid-19 senilai Rp 2 Triliun yang telah disiarkan secara luas oleh keluarga Akidi Tio.

Bahkan penyerahan donasi bantuan penanganan Covid-19 secara simbolis disampaikan bersama Gubernur dan Kapolda Sumsel.

Belakangan diketahui dari penelusuran polisi, keluarga Akidi Tio tak cukup memiliki uang senilai Rp 2 Trilun.

Bahkan keterangan resmi polisi, pihaknya mempersilakan kepada masyarakat yang merasa pernah jadi korban atau dirugikan Heriyanti, anak Akidi Tio untuk melapor ke Polda Sumsel.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021 Berubah, Mau Lolos? Latihan Soal dan Catat Nilai Minimal TWK, TIU & TKP

Dilansir Kompas.com Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan mempersilakan masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio, untuk membuat laporan.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan, apabila nantinya ada laporan, petugas akan melakukan penyelidikan terhadap Heriyanti.

"SPKT (Polda Sumsel) selalu ada terbuka. Apabila ada korban yang mungkin ada yang dirugikan oleh yang bersangkutan (Heriyanti) silakan lapor ke Polda Sumsel," kata Hisar kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Heriyanti sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Februari 2020 oleh seseorang berinisial JBK.

Ia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap JBK dengan berbisnis songket, AC dan pekerjaan interior dengan nilai bisnis mencapai Rp 7,9 triliun.

Baca juga: CARA Mahfud MD Sindir Orang yang Percaya Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun Buat Covid-19 di Sumsel

Kemudian, pada 28 Juli 2021 JBK yang sebagai pelapor, mendadak mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya untuk mencabut laporannya tersebut. 

"Kami sudah mendengar adanya laporan itu, ini akan memperkaya (informasi) proses penyidikan kita," kata Hisar.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved