Mata Najwa
Di Mata Najwa, Boyamin Saiman Sebut Terpidana Pinangki Masih Jaksa dan Dapat Gaji dari Negara
Tampil di acara Mata Najwa, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut terpidana Pinangki Sirna Malasari saat ini masih berstatus jaksa
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO - Tampil di acara Mata Najwa, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut terpidana Pinangki Sirna Malasari saat ini masih berstatus jaksa dan bahkan masih dapat gaji dari negara.
Hal itu dikemukakan Boyamin Saiman ketika tampil di acara Mata Najwa bertema "Keadilan Bersyarat bagi Seluruh Rakyat Indonesia", yang disiarkan Trans7, Rabu (4/3/2021) malam.
Di acara Mata Najwa tersebut, Boyamin Saiman secara tegas menyebut terpidana kasus suap dan gratifikasi Pinangki Sirna Malasari belum dipecat sebagai jaksa.
"Jadi betul ya Jaksa Pinangki belum mantan karena masih berstatus jaksa?," tanya host Mata Najwa, Najwa Shihab.
"Masih, sekarang statusnya hanya nonaktif saja," jawab Boyamin.
Baca juga: Penegak Hukum Jabatan Tinggi Jadi King Maker di Kasus Djoko Tjandra, Boyamin Saiman Ultimatum KPK
"Masih dapat gaji dong?" tanya Najwa lagi.
"Ya paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapat, masih dapat gaji dari negara memang betul," jawab Boyamin Saiman.
Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan, Pinangki sudah dipindahkan ke lapas tapi sampai sekarang juga belum dicopot dari PNS-nya.
"Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi yang sudah diputuskan inkrah, sekarang ini mestinya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat."
"Harus diberhentikan secara tidak hormat dalam rangka supaya negara tidak membiayai gaji yang namanya orang koruptor itu," tegas Boyamin.
Baca juga: Bukan Virus Corona, Tema Mata Najwa 4 Agustus 2021, Gebyar Diskon Hukuman Pinangki & Djoko Tjandra
Seperti diketahui, MAKI adalah lembaga yang paling getol menyoroti kasus Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
Najwa Shihab mempertanyakan, apakah sejak awal sudah ada keistimewaan di balik kasus tersebut.
Boyamin menuturkan, perlakuan istimewa terhadap Jaksa Pinangki memang sudah tercium sejak awal, bahkan sebelum penyidikan berjalan.
Bahkan Boyamin mengungkapkan ada rencana kasus Jaksa Pinangki mau diselesaikan secara adat.
"Dulu ada rencana mau diselesaikan secara adat, artinya cukup dengan pelanggaran etik dan dicopot jabatannya," ungkapnya.