Mata Najwa

Di Mata Najwa, Peneliti ICW Nyaris Menangis Lihat Vonis Janda, Kurnia: Dewi Keadilan tak Lagi Adil

Di Mata Najwa, peneliti ICW nyaris menangis lihat vonis janda, Kurnia Ramadhana: Dewi keadilan tak lagi adil

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(YouTube Najwa Shihab)
Curhat ibu penjual pisang epe asal Makassar, Herdiyanti, yang divonis 5 tahun 3 penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, di Mata Najwa, Rabu (4/8/2021). 

Dengan suara bergetar menahan tangis, Kurnia menganggap Herdianti diperlakukan secara tak adil.

Pasalnya, hukuman Herdianti sama dengan vonis Edhy Prabowo yang melakukan korupsi di saat pandemi.

"Seorang nenek yang tidak mampu membayar utangnya, tapi di saat yang sama ada menteri aktif Edhy Prabowo korupsinya 25 miliar di tengah pandemi," katanya.

"Bagi saya pribadi, anak dari nenek Herdiyanti tidak selayaknya masuk ke lapas."

Kurnia lantas menyinggung sejumlah koruptor yang dijatuhi vonis ringan meski telah merugikan negara.

Menurut dia, sudah selayaknya para koruptor diberi hukuman tegas, tak hanya masyarakat kalangan bawah.

"Bagi saya orang seperti Edhy Prabowo, Djoko Tjandra, Pinangki, merekalah yang harus masuk sel seumur hidup," jelas Kurnia dengan suara yang masih bergetar.

"Tadi menggambarkan dua hal, kalau (video) Nenek Isma diputar ulang lapasnya (Herdiyanti), coba kita bandingkan dengan sel koruptor."

Tak hanya diberi vonis yang ringan, para koruptor, kata dia, hidup di sel mewah yang penuh fasilitas.

Sangat berbanding terbalik dengan sel yang dihuni rakyat kelas bawah seperdi Herdiyanti.

"Tadi tidur beralaskan tikar, koruptor masih enak mendapatkan AC, TV dan lain sebagainya," ucap Kurnia.

"Baru-baru ini seorang koruptor menggunakan handphone di lembaga permasyarakatan."

Ucapan Kurnia langsung disambung Presenter Najwa Shihab.

Secara jelas, Najwa menyebut koruptor yang masih bebas menggunakan ponsel adalah mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

"Sebut saja namanya, Setya Novanto yang waktu itu saya jenguk di penjara dan penjaranya enak sekali," tutup Najwa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved