Berita Bontang Terkini
DPRD Kutim Rapat Paripurna ke 26, Sepakat Dusun Sidrap tak Dilepaskan ke Kota Bontang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-26
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
Pada tanggal 7 Januari 2019, melalui rapat dengar pendapat umum DPRD Kabupaten Kutai Timur, Pemkab Kutai Timur, Camat Teluk pandan, 6 kepala desa se Kecamatan Teluk pandan, dan KNPI Teluk pandan menerbitkan pernyataan sikap yang isinya menolak pelepasan Dusun Sidrap ke Pemerintah Kota Bontang.
Meninjau isi surat pernyataan sikap tersebut, pada tanggal 3 Agustus 2021 seluruh fraksi-fraksi DPRD Kutai Timur menyatakan untuk menolak perubahan batas daerah dan pelepasan Dusun Sidrap menjadi wilayah Pemerintahan Kota Bontang.
"Kesimpulan dari semua fraksi bahwa kami unsur pimpinan dan ketua-ketua fraksi terkait Usulan pemerintah kota Bontang terhadap perubahan garis batas daerah Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang pada segmen Dusun Sidrap, menolak pelepasan Dusun Sidrap menjadi wilayah Pemerintahan Kota Bontang," ujarnya.
Bersama dengan penolakan usulan Pemerintah Kota Bontang terkait perubahan batas daerah tersebut, DPRD Kutai Timur melampirkan tiga poin simpulan dari penolakan perubahan batas daerah.
Berikut ketiga poin tersebut:
1. Bahwa DPRD Kabupaten Kutai Timur sepakat mendukung Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mempertahankan Dusun Sidrap agar tetap menjadi bagian wilayah Kabupaten Kutai Timur dan menolak usulan Pemerintah kota Bontang untuk meminta Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur menjadi wilayah Kota Bontang.
2. Bahwa dukungan DPRD Kabupaten Kutai Timur tersebut dengan catatan bahwa pemerintah perlu serius untuk memperhatikan, yaitu:
a. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan aliran untuk program pembangunan infrastruktur di daerah Dusun Sidrap
b. Memperhatikan kebutuhan masyarakat Dusun Sidrap
c. Pembenahan administrasi kependudukan Dusun Sidrap
3. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar dapat memenuhi aspirasi masyarakat Dusun Sidrap terkait pelayanan untuk pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan Pemerataan pembangunan agar diusulkan menjadi Desa definitif. (*)