Kamis, 16 April 2026

Virus Corona di Kukar

KUA Tenggarong Hanya Bersedia Melayani 6 Pasangan Menikah per Hari Selama PPKM Level 4

Selama pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Urusan Agama.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kepala KUA Tenggarong, Hairillah pada Kamis (5/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Selama pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Urusan Agama (KUA) Tenggarong membatasi jumlah pasangan yang hendak mendaftar nikah.

Hal itu diungkapkan, Kepala KUA Tenggarong, Hairillah kepada TribunKaltim.co pada Kamis (5/8/2021).

Dikatakan Hairillah, dalam satu hari pihaknya hanya melayani enam pasangan saja dan ia juga mengatakan kegiatan pernikahan hanya kegiatan akad nikah saja.

Hal itu, ucap dia, mengacu pada Surat Edaran Bupati Kukar tentang PPKM level 4, dimana ada aturan yang mengatur penyelenggaraan resepsi pernikahan, tasmiyah, syukuran, wisuda, acara kelulusan atau perpisahan sekolah dan kegiatan sejenis dilarang.

Baca juga: Update Covid-19 di Kukar, 542 Pasien Dinyatakan Sembuh dan 18 Meninggal Dunia

Dalam SE itu dijelaskan, bagi penyelenggara resepsi yang telah mendapatkan rekomendasi dari Bidang Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kutai Kartanegara sebelum dikeluarkannya SE PPKM level 4, maka rekomendasi dimaksud dianggap batal dan tidak berlaku.

“Kami hanya melayani pasangan yang sudah mendaftar jauh-jauh hari sebelum SE itu turun pada tanggal 26 Juli lalu,” terang Hairillah.

Lanjut dia, pihak KUA hanya melayani kegiatan akad nikah saja, sementara untuk kegiatan acara resepsi, dirinya mengarahkan pasangan untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19. “Akad nikahnya saja bukan resepsi,” ucapnya.

Pasalnya ucap dia, dalam SE PPKM level 4 telah dijelaskan, pelaksanaan akad nikah dilakukan secara terbatas di KUA untuk internal keluarga yang hanya dihadiri oleh keluarga inti atas persetujuan KUA dengan wajib penerapan dan penegakan protokol kesehatan secara ketat.

“Bagi pasangan yang mendaftarkan pernikahan di bulan Juli ini tidak akan bisa menikah di bulan yang sama,” Kata dia.

Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Tegaskan Covid-19 Benar Nyata, Warga Harus Lawan Hoaks

Instruksi tersebut, ungkap Hairillah, berkaca pada aturan dari Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam. Pasangan yang mendaftar bulan Juli, paling cepat bisa menikah pada tanggal 2 Agustus mendatang.

“Yang mendaftar tanggal 3-26 Juli tidak bisa menikah bulan Juli, di Agustus nanti baru bisa. Kan sudah ada SE dari Dirjen Bimas Islam Kemenag, kita ngikut aja,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya mencatat terdapat sekitar 60 pasangan di bulan Juli yang telah mendaftar dan oebanyakan dari Kelurahan Melayu dan Timbau.

Untuk persyaratan, pihak KUA juga memberlakukan sistem swab antigen 1x24 jam sebelum pernikahan, hal tersebut untuk memastikan calon pasangan sehat dan memang dinyatakan negatif dari Covid-19.

“Sekarang kami memberlakukan swab antigen sebelum pernikahan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved