Kabar Artis

Pekerjaan Raiden Soedjono, Suami yang Gugat Cerai Tyas Mirasih, Terungkap Penyebabnya

Tak terdengar kabar miring atau gosip masalah rumah tangganya, tiba-tiba beredar kabar Tyas Mirasih digugat cerai suaminya, Raiden Soedjono.

Editor: Heriani AM
Instagram
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono. 

Gugatan itu diajukan Raden setelah menjalin rumah tangga bersama Tyas Mirasih selama empat tahun.

Diberitakan sebelumnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengonfirmasi kabar tersebut.

Taslimah mengatakan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS pada Selasa (3/8/2021).

"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan perceraian talak," kata Taslimah.

"Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak."

"Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A."

"Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo," tuturnya.

Baca juga: Raffi Ahmad Salah Tingkah Jumpa Mantan Kekasih, Tyas Mirasih: Sejak Kapan Lo Manggil Gue Mbak?

Lanjut Taslimah menuturkan sidang perdana pasangan suami istri itu digelar dua pekan lagi, tepatnya pada 16 Agustus 2021.

"Perkara tersebut telah diagendakan penetapan hari sidang pada 4 Agustus 2021," ujar Taslimah.

"Dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021, hari Senin," lanjutnya.

Dalam gugatan tersebut, ada dua poin yang diinginkan oleh Raiden Soedjono.

Pertama, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai.

Kedua, Raiden Soedjono menuntut pembagian harta bersama alias gono gini.

"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," bebernya.

Oleh karenanya, dalam persidangan nantinya akan diselesaikan urusan gugatan cerai dan harta gono gini selama empat tahun mereka membina rumah tangga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved