Mata Najwa

Di Mata Najwa, Korban Bansos Berdebat dengan Pengacara Juliari Batubara: Kami Tidak Bisa Makan Pak!

Perwakilan korban bansos dipertemukan dengan pengacara Juliari Batubara di Mata Najwa. Korban protes beras dan sarden yang tak layak konsumsi.

KOLASE YOUTUBE NAJWA SHIHAB
Perwakilan warga penggugat bansos Eny Rochayati (kiri) dipertemukan dengan pengacara mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail (kanan) secara virtual di acara Mata Najwa, Rabu (4/8/2021) 

"Lalu bapak tadi mengatakan apakah saya masuk kriteria penerima bansos? Sangat masuk, Pak. Karena dengan adanya pandemi ini suami saya nganggur, Pak. Saya menghidupi dua anak saya di rumah dan harus makan. Sedangkan Rp 300.000 itu tidak mencukupi. Itu yang harus bapak pikirkan," jelas Eny.

Maqdir Ismail lantas menyebut bahwa penerima bansos itu ditentukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah DKI Jakarta.

Begitu juga oleh pemerintah pusat dengan daerah daerah lain di wilayah Jabodetabek.

Menurut Maqdir, merekalah yang menentukan siapa yang berhak mendapatkan bansos itu.

Tema Mata Najwa edisi Rabu 4 Agustus 2021, Keadilan Bersyarat Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Tema Mata Najwa edisi Rabu 4 Agustus 2021, Keadilan Bersyarat Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Instagram Mata Najwa)

Di samping itu, ia mengingatkan bahwa nilai bansos yang diterima warga sebenarnya tidak utuh Rp 300.000 karena ada ongkos kirim dan goody bag.

"Jadi saya kira nggak sesimple yang dibilang ibu ini," tuturnya.

Eny kemudian menyela sampai menyinggung soal beras bantuan yang berkutu dan tidak layak konsumsi.

"Pak, sadar nggak kalau kami terima beras dalam keadaan berkutu? Kami tidak bisa makan, Pak. Beras itu harus kami bersihkan dulu. Sarden yang kami terima tidak bisa dikonsumsi, bahkan kucing pun tidak doyan. Apa itu pantas kami terima dalam keadaan kami terjepit ekonomi begini?" ujarnya.

Pengacara Juliari Batubara itu kemudian menjelaskan bantuan yang diterima warga memang uangnya berasal dari pemerintah.

Tetapi menurutnya pemerintah sudah bersepakat dengan pihak lain yang bikin pengadaan.

Baca juga: Mata Najwa Malam Ini: Gebyar Diskon Hukuman Pinangki, Djoko Tjandra & Juliari Batubara, Live Trans7

"Kalau ada kerugian, ibu mestinya ke yang bikin pengadaan itu. Yang menjadi vendor itu yang mesti ibu tuntut, bukan pemerintah," ujar Maqdir.

"Pihak vendor itu bukan urusan kami, Pak," jawab Eny dengan nada meninggi.

Maqdir kembali menjelaskan, bahwa kliennya saat ini sudah tidak ada urusannya lagi dengan bansos karena sudah mendekam di tahanan hampir 1 tahun.

"Iya, karena sudah jadi terdakwa, Pak. Sudah masuk penjara jadi tidak ada urusannya lagi," sahut Najwa Shihab.

"Justru karena itu, kok dia masih mau dibebani. Begini Nana, dakwaan itu memang 32 koma sekian miliar, tetapi dalam persidangan yang diakui saksi hanya 7 koma sekian miliar, sementara Pak Juliari didakwa terima uang 14 miliar, ini kan yang nggak benar," pungkas Maqdir Ismail. (TribunKaltim.co/Syaiful Safar)

Berita tentang Mata Najwa

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved