Mata Najwa

Di Mata Najwa, Najwa Shihab Bongkar Fakta Ucapan Firli Bahuri Jauh dari Nyata Soal Juliari Batubara

Di Mata Najwa, Najwa Shihab bongkar fakta ucapan Firli Bahuri jauh dari nyata soal Juliari Batubara

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Twitter.com/@girisuprapdiono
Ketua KPK Firli Bahuri bersama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara saat membagikan bansos pada 2020. Foto tersebut diunggah ke Twitter oleh akun @girisuprapdiono. Ucapan Firli Bahuri soal hukuman mati bagi koruptor di masa pandemi Covid-19 dibahas di acara Mata Najwa 

Juliari sendiri telah dijerat KPK dalam perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Bahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Selain itu, jaksa meminta Juliari mengganti kerugian Rp14,5 miliar.

Ia juga dituntut tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Dalam perkara itu, Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos.

Jaksa KPK mengatakan uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemsos.

Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.

"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved