Kabar Artis

Fakta Tyas Mirasih Ditalak Raiden Soedjono, Isi Gugatan Minta Pembagian Harta

Raiden Soedjono, sang suami, mengajukan talak cerai Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Penulis: Heriani AM | Editor: Doan Pardede
Instagram
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono. Raiden Soedjono, sang suami, mengajukan talak cerai Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rumah tangga pasangan selebritas Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono selama ini tak pernah diterpa gosip.

Namun, kali ini lain cerita. Raiden Soedjono, sang suami, mengajukan talak cerai Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Tyas Mirasih digugat cerai talak oleh suaminya, Raiden Soedjono. Berikut sejumlah faktanya dilansir Kompas.com:

1. Digugat cerai Kabar perceraian

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono telah dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Berkas gugatan yang diajukan oleh Raiden Soedjono sudah masuk per tanggal 3 Agustus 2021.

"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan perceraian talak," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

"Jadi, yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak," ujar Taslimah lagi.

Tyas Mirasih
Tyas Mirasih (instagram/tyasmirasih)

Baca juga: Pekerjaan Raiden Soedjono, Suami yang Gugat Cerai Tyas Mirasih, Terungkap Penyebabnya

2. Isi gugatan

Selain menggugat cerai talak, Raiden Soedjono juga menuntut pengurusan harta gana-gini.

Pembagian harta bersama ini nantinya akan diurus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut, yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," kata Taslimah.

3. Sidang perdana

Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga telah menetapkan tanggal untuk sidang perdana perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono.

Perkara yang tercatat dengan nomor 2663/PDT.G/2021/PA.JS ini akan mulai disidangkan pada Senin, 16 Agustus 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved