Bantuan Sosial
KABAR GEMBIRA Bantuan UKT bagi Mahasiswa Dilanjutkan, Berikut Besaran dan Cara Daftarnya
Bantuan UKT pada 2020-2021 total anggaran yang diberikan mencapai Rp 2 triliun yang diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira buat para mahasiswa yang sedang menjalani masa pendidikan.
Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di Indonesia.
Menariknya UKT tersebut diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.
Dilansir dari laman Kemdikbud, bantuan UKT pada 2020-2021 total anggaran yang diberikan mencapai Rp 2 triliun yang diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa.
Baca juga: Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa, Ini Penjelasannya
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa, Ini Besaran dan Syarat Penerima, Mulai bulan September 2021, Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Pernyataan tersebut disampaikan saat peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, secara daring, di Jakarta, pada Rabu (4/8).
Baca juga: Soal Kelanjutan Masa Depan ISBI Kaltim, Kadisdikbud Kaltim Sempat Diskusikan dengan Nadiem Makarim
Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Sasaran Bantuan
- Mahasiswa Aktif
- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi