Senin, 20 April 2026

Bantuan Sosial

Daftar Penerima BLT UMKM Tahap 3 Rp 1,2 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum

Simak cara mengecek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap 3 telah disalurkan oleh pemerintah.

Editor: Heriani AM
Kontan.co.id/Cheppy A Muchlis
Ilustrasi uang rupiah. Cara cek penerima bansos Banpres BPUM, bisa pilih lokasi dan tanggal pencairan di eform BRI. Pendaftaran BLT UMKM dibuka hingga 31 Agustus 2021 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak cara mengecek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap 3 telah disalurkan oleh pemerintah.

Program yang juga dikenal dengan nama Banpres UMKM ini merupakan kelanjutan dari program di tahun 2020 kemarin.

Para penerima adalah pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Pelaku UMKM yang mendapatkan BLT UMKM masing-masing menerima Rp 1,2 juta.

Nama-nama penerima BLT UMKM sendiri bisa dicek langsung secara online.

Tinggal klik di eform.bri.co.id/bpum dan di http://banpresbpum.id.

Ilustrasi uang tunai, BLT UMKM telah dicairkan cek nama-nama penerima tahap 3
Ilustrasi uang tunai, BLT UMKM telah dicairkan cek nama-nama penerima tahap 3 (Tribun Jateng/Wid)

Baca juga: KLIK https://eform.bri.co.id/bpum Terbaru/banpresbpum.id, Cara Cek BLT UMKM 2021 Tahap 3 & Pencairan

Diberitakan sebelumnya, pencairan BLT UMKM atau BPUM ini ditandai dengan penyerahan yang dilakukan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di Istana, Jumat (30/7/2021).

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan BPUM atau BLT UMKM bisa segera cek penerima di penerima BLTM UMKM atau BPUM di BRI di eform.bri.co.id/bpum dan BNI di http://banpresbpum.id selengkapnya.

Khusus untuk eform BRI dapat juga digunakan untuk reservasi online saat pelaku UMKM akan mencairkan BLT UMKM.

Pemerintah memberikan sejumlah bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Bantuan tersebut, yakni bantuan langsung tunai bagi pelaku UMKM dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah ( Kemenkop UKM ) yang disebut juga BPUM.

Adapun BPUM diberikan senilai Rp 1,2 juta untuk setiap penerima.

Baca juga: BUKA eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id & Cek BLT uMKM 2021 Tahap 3 BRI/BNI Pakai KTP, Kapan Cair?

Bantuan tersebut disalurkan melalui Bank BRI maupun BNI.

Dengan menggunakan reservasi online, kantor BRI lokasi pencairan termasuk nomor antrean.

Dikutip TribunKaltim.co dari akun Instagram resmi Kemenkop UKM, @kemenkopukm, reservasi online ini untuk meningkatkan pelayanan nasabah penerima BPUM.

"Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Melalui eform, kini nasabah bisa melakukan pengecekan sekaligus reservasi online untuk memilih Unit Kerja Operasional (UKO) jadwal antrean, sehingga nasabah bisa langsung dilayani di UKO sesuai jadwal yang telah dipilih.

Semoga inovasi ini bisa mempermudah nasabah penerima BPUM dalam melakukan pencairan.

Selalu waspadai informasi HOAX terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM."

Untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan dana BPUM, bisa dengan mengakses laman e-form BRI UMKM 2021 Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Daftar Penerima BLT UMKM Tahap 3 Sudah Keluar, Cek Daftar Namanya di eform.bri.co.id/bpum

Cara cek penerima BLT UMKM di BRI

Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan BPUM atau tidak melalui eform BRI tahap 3:

- Masuk ke laman eform.bri.co.id

- Selanjutnya pilih menu BPUM yang terdapat di paling akhir

Cara cek penerima BLT UMKM di eformbri (https://eform.bri.co.id/)

- Setelah itu masukkan nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses inquiry

Cara cek penerima BLT UMKM di eformbri (https://eform.bri.co.id/)

Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca juga: Siapa Saja Penerima BLT UMKM Tahap 3, Cek Namanya di eform.bri.co.id/bpum dan http://banpresbpum.id

Cara cek penerima BPUM di BNI

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih Cari

- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni:

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca juga: LINK Cek Penerima Banpres BPUM, Pendaftaran BLT UMKM Dibuka hingga 31 Agustus 2021

Cara daftar BPUM 2021

Untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Adapun data dan dokumen yang harus disiapkan adalah sebegai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

- Nomor kartu keluarga

- Nama lengkap

- Alamat sesuai KTP

- Bidang usaha Nomor telepon

Sebagai informasi, pendaftaran program BPUM 2021 akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

Apabila sudah terdaftar di gelombang penerima lewat eform BRI tahap 3 (e-form BRI UMKM 2021 Tahap 3), maka segera cek di laman eform.bri.co.id/bpum.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, jumlah dana yang diberikan dalam program BPUM 2021 ini mencapai Rp 1,2 juta atau berkurang setengah dibanding tahun lalu, sebesar Rp 2,4 juta.

Adapun penerima manfaat yang ditargetkan tahun ini sejumlah 12,8 juta penerima.

Termasuk di dalamnya lewat Eform BRI tahap 3.

Selain melalui Bank BRI, bantuan BPUM juga disalurkan lewat Bank BNI.

"Anggaran tahun ini bakal beda.

Saat ini disetujui 12,8 juta penerima.

Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten Masduki dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu (18/7/2021).

Tahun ini, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Di sisi lain pemerintah juga mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1, yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved