Kabar Artis
Pihak Wenny Ariani Desak Tes DNA, Minta Rezky Aditya Jangan Sembunyi
Kisruh Wenny Ariani yang mengaku memiliki anak dari suami Citra Kirana, Rezky Aditya terus bergulir.
Penulis: Heriani AM | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO - Kisruh Wenny Ariani yang mengaku memiliki anak dari suami Citra Kirana, Rezky Aditya terus bergulir.
Bahkan, perseteruan Rezky Aditya dengan Wenny Ariani bisa dikatakan kian memanas.
Wenny Ariani diketahui melakukan tuntutan hukum setelah Rezky Aditya tak menaggapi spengakuan soal status anaknya.
Seperti yang diketahui, Wenny Ariani menggugat suami Citra Kirana itu ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021 lalu.
Wenny Ariani menempuh jalur hukum setelah pengakuannya soal status anak tidak ditanggapi Rezky Aditya.

Baca juga: Selain Tuntut Rp 17,5 Miliar, Pihak Wenny Ariani Ngotot Minta Rezky Aditya Lakukan Tes DNA
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Sabtu (7/8/2021), seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Kian Memanas, Pihak Wenny Ariani Terus Desak Rezky Aditya Tes DNA: Jangan Bersembunyi, Ayo Maju
Kini proses hukum pun terus berjalan dan Wenny Ariani juga mendesak sang aktor untuk segera melakukan tes DNA.
Melalui kuasa hukumnya, Wenny Ariani siap melakukan tes DNA jika Rezky tidak mau mengakui anak dari hasil hubungan mereka.
"Kalau saudara Rezky mengatakan itu bukan darah dagingnya ya ayo kita sama-sama tes DNA," kata kuasa hukum Wenny, Tigor L Manik.
"Jangan bersembunyi lah, jangan bersembunyi mengatakan tidak ada hubungan hukum, tidak kenal, tidak ngerti," tambahnya.
Menurut Tigor, pembuktian paling valid untuk kasus pengakuan status anak ini adalah melalui tes DNA.
"Kalau benar dia bukan ayah biologisnya Kekey (putri Wenny Ariani) ayo tes DNA, maju lah," terang Tigor.
Baca juga: Pihak Wenny Ariani Percaya Diri Menangkan Gugatan, Mengapa Rezky Aditya Absen Sidang Perdana?
Pihak Wenny Ariani Ungkap Tujuan Utama Gugat Rezky Aditya
Selain pengakuan untuk status anak yang dilahirkannya, Wenny Ariani juga menggugat sejumlah uang sebesar Rp 17,5 miliar atas kerugian materiil.
Kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan menjelaskan tujuan utama mereka terkait kasus ini.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (9/7/2021).
Ditegaskan, kasus ini bukan semata-mata untuk mendapatkan uang Rp 17,5 miliar.
Ferry Aswan menyebut bahwa Wenny Ariani akan fokus pada pengakuan sang buah hati.
"Tujuan kita juga sebenarnya bukan di situ, tujuan kita pengakuan anak dan tanggung jawab," tutur Ferry Aswan.
Lebih lanjut, karena gugatan yang dilayangkan Wenny Ariani adalah perdata maka membutuhkan materiil dan immateril.
Oleh karena itu, pihaknya membuat keputusan untuk menggugat senilai Rp 17,5 miliar.
Adapun kerugian materiil tersebut sebesar Rp 7,5 miliar dan immateril Rp 10 miliar.
"Cuma emang karena itu gugatannya perdata yaitu kita harus ikuti," kata Ferry Aswan.
Baca juga: Rezky Aditya Masih Bungkam, Wenny Ariani Makin Blak-blakan: Orang Harus Tahu!
Rezky Aditya Tak Hadiri Sidang
Melalui kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan menjelaskan bahwa pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp 17,5 miliar kepada pesinetron Rezky Adhitya.
Namun jumlah tersebut bukan prioritas utama dalam kasus hukum kliennya.
"Masalah nilai, itu bukan prioritas utama kami," kata Ferry seperti dikutip dari KH Infotainment, dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/7/2021).
Alih-alih mendapatkan ganti rugi uang, Ferry Aswan justru ingin agar Rezky Adhitya membuktikan status sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
"Yang kami mau pengakuan dan tanggung jawab saja," terang Ferry.
Wenny Ariani mengajukan beberapa poin dalam gugatannya terhadap Rezky Adhitya.
Baca juga: Wenny Ariani Muncul di Publik, Ungkap Sosok Dirinya, Pilu pada Anak hingga Nekat Gugat Rezky Aditya
Sita jaminan dan uang ganti rugi sebesar Rp 17,5 miliar menjadi dua poin yang mendapat sorotan publik.
"Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT/RW 001/010, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan dan satu mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE," bunyi poin gugatan Wenny Ariani yang tertera di SIPP Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang sendiri terpaksa harus ditunda lantaran Rezky Adhitya tidak menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 14 Juli 2021. (*)