Virus Corona

PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Termasuk di Kaltim

Pengumuman perpanjangan PPKM ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Penyekatan jalan saat Berlakunya PPKM di Jalan Kalibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (8/8/2021). Pemerintah memutuskan kembali memprpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memutuskan kemhali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 

Pengumuman perpanjangan PPKM ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8/2021) malam

Dalam pengumuman tersebut disampaikan PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Kebijakan ini juga berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali termasuk Kalimantan Timur (Kaltim)  

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengumumkan langsung kondisi terbaru pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: INFO TERBARU PPKM Diperpanjang atau Tidak & Kapan Pengumuman Akhir Level 4, Ini Penjelasan Sementara

Diwakili Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah mengumumkan soal pemberlakuan PPKM Level 4 yang hari ini habis masa berlakunya.

"Malam ini kami diperintahkan bapak presiden sampaikan perkembangan kasus Covid-19 ke publik. Setiap keputusan pemerintah selalu perhatikan seluruh aspek dan masukan dari ahli di bidangnya," ujar Luhut yang disiarkan langsung Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021) malam. sebagiaman dilansir dari Tribunnews dalam artikel berjudul BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021 

Oleh karena itu, Luhut mengatakan pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Leveling hingga 16 Agustus 2021.

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut.

Menurut Luhut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diperintahkan menjelaskan keputusan perpanjangan PPKM ini secara detail.

"Terdapat 26 kota dan kabupaten yang turun dari PPKM level 4 ke level 3. Ini menunjukkan perbaikan signifikan," ujar Luhut.

Angka Kematian Masih Tinggi

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021).

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut.

Indonesia telah menerapkan PPKN Level 4 sejak 21 Juli 2021.

Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli.

Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan dengan PPKM Level 4 hingga Level 2 pada 2-9 Agustus 202

Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.

Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.

Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu. 

PPKM Darurat ini merupakan imbas saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Ingin PPKM Level 4 tak Diperpanjang

Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, terutama varian Delta. 

Adapun, hingga saat ini penularan Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi. Hingga 9 Agustus 2021, Indonesia mencatat 3.686.769 kasus Covid-19, terhitung sejak awal pandemi.

Jumlah ini setelah terdapat penambahan 20.709 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Sejak 3 Juli 2021, saat mulai diberlakukan PPKM Darurat, hingga saat tercatat ada penambahan 1.429.889 kasus Covid-19.

Angka kematian juga terlihat tinggi sejak ditetapkannya PPKM Darurat hingga sekarang.

Bahkan, dalam 25 hari terakhir jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dalam sehari bertambah lebih dari 1.000 orang.

Jika dihitung sejak dimulainya PPKM Darurat hingga sekarang, angka kematian akibat Covid-19 mencapai 48.544. Hal ini memperlihatkan bahwa pengetatan PPKM belum efektif dalam menekan angka kematian Covid-19.

Update Corona Indonesia 9 Agustus 2021

Berikut informasi terbaru data virus corona (Covid-19) di Indonesia, Senin (9/8/2021).

Data dari Satgas Covid-19 yang Tribunnews.com terima pukul 16.07 WIB, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 20.709 pasien.

Adapun total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia hari ini yakni 3.686.740 pasien.

Lalu, ada penambahan pasien sembuh sebanyak 44.959 orang.

Total pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 3.129.661 di seluruh Indonesia.

Kemudian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam terakhir sebanyak 1.475 orang.

Total ada 108.571 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.

Baca juga: Imbas PPKM, Nasib Restoran di Teras Rumah Muzdalifah dan Fadel Islami, Petugas Semprot Disinfektan

Data Kasus Corona Kemarin

Berdasarkan data pada Minggu (8/8/2021), pasien positif bertambah 26.415 orang.

Total kasus positif Covid-19 sebanyak 3.666.031 pasien.

Selanjutnya, total pasien yang sembuh, yakni 3.084.702 orang.

Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 48.508 orang.

Sementara itu, total sebanyak 107.096 orang meninggal dunia, dengan penambahan 1.498 orang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved