Bantuan Sosial
BLT UMKM Tahap 3 Sudah Dicairkan, Cek Nama-nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Program yang juga dikenal dengan nama Banpres BPUM ini ditujukan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
- Isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Baca juga: DAFTAR NAMA Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 3 dan Kapan Dimulai, Cek BLT di e-form BRI & e-form BNI
Cara daftar BPUM 2021
Untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Adapun data dan dokumen yang harus disiapkan adalah sebegai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik