Otomotif
Pajak kendaraan Mati 5 Tahun? Jangan Lewat Calo, Begini Cara Mudah untuk Membayarnya
Jika tidak membayar pajak, STNK akan mati dan pihak kepolisian berhak melakukan penilangan, dengan sanksi pidana penjara atau denda.
Editor:
Diah Anggraeni
TribunKaltim.Co/Budi Dwi Prasetiyo
Bagi pemilik yang tidak membayar pajak hingga 5 tahun, maka harus segera diurus jika kendaraannya ingin kembali dipakai di jalan dengan sah. Lakukan pembayaran pajak tanpa melalui jasa calo, karena caranya sangat mudah.
4) Dari sana, serahkan 2 formulir tersebut kepada petugas, dan tunggulah hingga nama Anda dipanggil.
Baca juga: Ingin Memperbarui Foto SIM yang Pudar? Berikut Cara dan Biayanya, Mudah dan Murah
5) Biasanya petugas akan memanggil serta menyebutkan berapa pajak yang harus dibayar.
6) Bayar pajak sesuai yang disebutkan.
7) Ambil STNK baru dan pelat nomor.
8) BPKB Anda masih akan di Samsat, dan bisa diambil seminggu kemudian.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Jangan Pakai Calo, Ternyata Begini Cara Mudah Bayar Pajak Mati 5 Tahun, https://www.gridoto.com/read/222830935/jangan-pakai-calo-ternyata-begini-cara-mudah-bayar-pajak-mati-5-tahun?page=all.