Selasa, 14 April 2026

Corona samarinda Terkini

Keluarkan Ingub PPKM Level 4, Gubernur Isran Noor Larang Gelar Resepsi Pernikahan

Isran Noor mengeluarkan instruksi Gubernur (Ingub) nomor 22 dan 23 tahun 2021. Ingub mengatur aturan PPKM level satu, dua, tiga dan empat.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
Gubernur Kaltim, Isran Noor menjelaskan, Provinsi Kalimantan Timur masuk dalam pelaksanaan PPKM. Ada delapan wilayah yang masuk dalam kategori PPKM level empat. Isran Noor memberikan respon terkait Kaltim yang diberi raport merah karena penanganan Covid-19 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengeluarkan instruksi Gubernur (Ingub) nomor 22 dan 23 tahun 2021. Ingub mengatur tentang aturan PPKM level satu, dua, tiga dan empat.

Kaltim memiliki lima daerah yang melaksanakan PPKM level empat. Yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Samarinda. Lima daerah lainnya melaksanakan PPKM level tiga. Yaitu Berau, Mahakam Ulu, Kutai Barat, Penajam Paser Utara dan Bontang.

Ada beberapa perbedaan antara pelaksanaan kedua level PPKM tersebut. Salah satunya kelonggaran. PPKM level tiga memberikan kelonggaran kegiatan masyarakat ketimbang PPKM level empat. Kegiatan pernikahan diperbolehkan bagi wilayah yang melaksanakan PPKM level tiga. Hanya saja ketentuan penyelenggaraan pernikahan lebih ketat.

"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat," tulis Isran Noor dalam Ingub tersebut.

Sedangkan daerah yang melaksanakan PPKM level empat tidak dapat melaksanakan kegiatan pernikahan. Sementara kegiatan pembelajaran tatap muka tidak diperkenankan bagi daerah yang melaksanakan PPKM level tiga maupun empat.

Instruksi tersebut berlaku mulai Selasa (10/8) sampai Senin (23/8). Akan ada sanksi bagi warga yang melanggar Instruksi Gubernur tersebut. Sanksi berdasar UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, undang-undang nomor enam tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan perda serta ketentuan lainnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved