Mata Najwa

Live Streaming Mata Najwa Malam Ini, Soroti Formula E Gawean Anies Baswedan dan Baju Dinas DPRD

Beragam pembahasan akan dibuka dalam Mata Najwa malam ini, mulai dana Formula E yang dianggarkan dalam APBD DKI Jakarta, sampai baju dinas DPRD

YouTube/Najwa Shihab
Presenter Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa beberapa waktu lalu, malam in acara Mata Najwa akan mengangkat tema 'Kawal Uang rakyat' 

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan BPK beberapa waktu lalu, Pemprov DKI dinilai melakukan pemborosan hingga nyaris Rp7 miliar untuk membeli masker dan alat rapid test.

Kemudian, BPK juga menemukan adanya lebih bayar gaji pegawai hampir mencapai Rp1 miliar yang dilakukan Pemprov DKI.

Baca juga: Korban Bansos Singgung Beras Berkutu di Mata Najwa, Pengacara Juliari Batubara: Tuntut ke Vendor!

Pemprov DKI pun buka suara soal polemik pengelolaan APBD 2020 yang belakangan mencuat.

Walau dinilai melakukan pemborosan dan lebih bayar, namun Pemprov DKI menegaskan bahwa hal ini tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menegaskan, rekomendasi yang disampaikan ialah perbaikan untuk ke depannya.

BPK juga telah menyatakan bahwa tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan.

"Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat Pusat," ucapnya seperti dilansir Tribun Jakarta dalam artikel berjudul Heboh Temuan BPK Anggaran Bocor Rp 7 M hingga Lebih Bayar Gaji Pegawai, Pemprov DKI Jadi Sorotan.

Baca juga: Firli Bahuri Disindir Habis di Mata Najwa, Reaksi Najwa Shihab saat Video Ketua KPK Diputar Ulang

Syaefuloh menyatakan, sejumlah temuan BPK pada LKPD 2020 bersifat administratif yang mana tidak berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan dan tidak berdampak juga terhadap opini.

Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tetap dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut.

Lebih lanjut, Syaefuloh menjelaskan tiga klasifikasi temuan BPK, yaitu temuan berindikasi adanya kerugian daerah yang tindak lanjutnya berupa pengembalian dana ke kas negara/daerah.

Kemudian, temuan kekurangan penerimaan daerah, seperti sewa/denda belum dipungut atau pajak belum dibayar, maka tindak lanjutnya adalah menagih dan disetorkan ke kas negara/daerah.

Terakhir, temuan administratif yang mana tidak ada satupun ketentuan perundangan yang dilanggar dan tidak ada kewajiban tindak lanjutnya untuk mengembalikan/menyetorkan dana ke kas negara/daerah.

"Sejumlah temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam klasifikasi temuan administratif. Oleh karena itu, publik memang harus cermat dalam melihat ini agar tidak menimbulkan sensasi," tuturnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved