Virus Corona di Samarinda
PPKM Level 4 Diperpanjang, Masyarakat tak Nyaman Ada Pos Penyekatan Jalan
PPKM di Jawa-Bali sendiri ditetapkan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, sedangkan di luar dua pulau tersebut perpanjangan hingga 23 Agustus 2021.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Mabes Polri meminta seluruh kepolisian di daerah lebih humanis dan persuasif di lapangan, setelah ditetapkannya perpanjangan PPKM Level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali serta provinsi lain.
PPKM di Jawa-Bali sendiri ditetapkan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, sedangkan di luar dua pulau tersebut perpanjangan hingga 23 Agustus 2021.
Otomatis penyekatan yang dilakukan unsur gabungan TNI-Polri dan Satgas Covid-19 di daerah untuk mobilitas masyarakat juga diperpanjang.
Terkait adanya masyarakat yang kurang nyaman adanya pos penyekatan PPKM Level 4 di Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto menyampaikan, bahwa masyarakat harus taat dan disiplin.
Termasuk penyekatan yang berlangsung saat ini di 4 titik perbatasan Kota Tepian, pihaknya juga menjalankan instruksi Kapolri yang dari awal menekankan humanis dan edukasi pada masyarakat.
Baca juga: PPKM Level 4 Bikin Masyarakat Kian Stres, DPRD Minta Pemerintah Perhatikan Ekonomi
"Iya intinya kita akan bekerja selalu humanis dan berikan edukasi kepada masyarakat Samarinda terkait tingkat penyebaran Covid-19, begitu instruksi bapak Kapolri," tegasnya.
Dia juga tak memungkiri adanya masyarakat yang kurang nyaman adanya penyekatan, melihat dibeberapa daerah yang menerapkan pos penyekatan PPKM mengalami hal sama, setelah mendapat kritik atas kebijakan ini.
Namun hal ini penting dilakukan, agar mencegah mobilitas masyarakat guna meningkatnya penyebaran.
"Pemikiran bahwa pos penyekatan PPKM membuat masyarakat tidak mendapat hak-nya (tidak dapat beraktivitas), seperti bekerja dan lain sebagainya, itu tidak benar," terangnya.
"Kalau tidak ada urusan penting dan mendesak sebaiknya di rumah saja dan mendukung kebijakan ini demi menekan penularan Covid-19 yang saat ini terus meningkat kasusnya," tegas AKBP Eko Budiarto.
Sampai saat ini, ditambahkan AKBP Eko Budiarto, di pos penyekatan PPKM bukan serta merta petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinkes, dan BPBD memutar balik.
Sesuai aturan, adanya dokumen perjalanan dan bukti surat telah dilakukan swab tes, pengendara masih diperbolehkan lewat.
"Bahkan mereka yang dari luar kota (daerah PPKM Level 4 Kaltim lain), jika tidak lengkap membawa dokumen, kami lakukan swab test ditempat.
Hasil negatif silahkan lanjut, jika positif kami beri rujukan untuk memeriksa lebih lanjut. Kalau tidak mau juga di swab test, ya secara persuasif kita minta putar balik," jelasnya.