Virus Corona

Sindiran Keras dr Tirta Tanggapi Aturan PCR Jadi Syarat Masuk Mal, Minta Luhut Pikirkan Risikonya

Luhut Binsar Pandjaitan, hanya warga yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 yang bisa masuk berbelanja di dalam mal.

Editor: Ikbal Nurkarim
YouTube BNPB Indonesia
dr Tirta saat tampil di salah satu video Youtube BNPB, dr Tirta sindir Kemendag buntuk aturan masuk mal wajib PCR minta luhut pikirkan risikonya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kebijakan yang mensyaratkan orang masuk mal harus menunjukkan swab antigen hingga PCR mendapat respon dari berbagai pihak.

Diketahui, Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 kembali diperpanjang mulai 10-16 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan kali ini, pusat perbelanjaan seperti mal boleh dibuka kembali dengan syarat harus memiliki kartu vaksinasi Covid-19 atau swab antigen hingga PCR.

Baca juga: Benarkah Semua Penyakit Masuk Rumah Sakit Pasti Dicovidkan? Dokter Tirta Beri Jawaban

Influencer sekaligus tenaga kesehatan dr. Tirta Mandira Hudhi menentang keras adanya kebijakan tersebut.

Lewat akun Twitter miliknya @tirta_hudhi, Selasa (10/8/2021), dr. Tirta menyindir Kementerian Perdagangan atas kebijakan syarat masuk mal tersebut.

Dilansir dari TribunWow.com dengan judul artikel PCR Jadi Syarat Masuk Mal, dr Tirta Sindir Kementerian Ini: Mau Dagang PCR Apa Gimana?, Dokter Tirta membandingkan nasib warga di Pulau Jawa dengan mereka yang tinggal di luar Jawa masih kesulitan mendapatkan tes PCR.

"Masuk mall d jakarta. Wajib pcr. Harga pcr 850.000

Orng luar jawa aja pcr mash nunggu 5 hari. Bukti saya siap kasi. Pasien juga siap sharing

Di jakarta pcr dijadikan syarat masuk mall Kesehatan buat semua rakyat , katanya

Yoi ga @Kemendag ? Mau dagang pcr apa gmana," cuit dr. Tirta.

Baca juga: Penerima Vaksin Sinovac Bisa Lega, Hasil Penelitian Terbaru Dibagikan dr Tirta Soal Efek ke Covid-19

Dokter Tirta kemudian menyarankan dibanding melakukan PCR untuk masuk mal, lebih baik mengirimkan alat tes PCR ke warga luar Jawa yang masih membutuhkan untuk kepentingan tes dan tracing.

"Tau fungsi pcr kan@Kemendag? Buat test dan tracing. Bukan buat orng ke mall

Pcr tu banyak2 gitu, sebar ke luar jawa

Mosok mash 5-14 hari

Keburu ga dapet early treatment selama isoman

Kan sampean bisa tanya ahli2 lain. Yg bener gimana" cuit akun @tirta_hudhi.

Dokter Tirta kemudian menyatakan, syarat masuk pakai PCR sama saja akan membunuh mal dan pedagang di dalam mal atau tenant.

Influencer sekaligus tenaga kesehatan dr. Tirta Mandira Hudhi menentang keras syarat PCR untuk masuk mal, Selasa (10/8/2021).
Influencer sekaligus tenaga kesehatan dr. Tirta Mandira Hudhi menentang keras syarat PCR untuk masuk mal, Selasa (10/8/2021). (Rangkapan layar (Twitter/@tirta_hudhi))

dr Tirta Minta Luhut Pikir Lagi Aturan Masuk Mal: Apa Ga Kasian?

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan keterangan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, hanya warga yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 yang bisa masuk berbelanja di dalam mal.

Menanggapi kebijakan ini, influencer sekaligus tenaga kesehatan, dr. Tirta Mandira Hudhi meminta agar Luhut berpikir ulang soal aturan tersebut.

Lewat unggahan akun Instagram @dr.tirta, Selasa (10/8/2021), dr. Tirta tegas menolak kebijakan tersebut.

Dokter Tirta menyoroti nasib para warga yang tak bisa atau kesulitan menerima vaksinasi Covid-19 akan semakin kesusahan dengan adanya aturan baru tersebut.

Baca juga: Kabar Gembira untuk Penerima Vaksin Sinovac, Dokter Tirta Bagikan Hasil Penelitian Terbaru

Pada unggahannya, dr. Tirta menampilkan konsultasi dengan dua pasien berbeda.

Kedua pasien itu sama-sama kesulitan untuk bisa mendapatkan vaksin.

Pada slide pertama, dr. Tirta melayani seorang pasien yang pernah menjalani Lobektomi.

Kondisi tubuh pasien tersebut sudah tidak lagi prima, karena paru-paru hanya tersisa yang di bagian kanan.

Dokter Tirta bercerita, setelah proses yang panjang, akhirnya pasien tersebut berhasil menerima vaksin namun penuh dengan rintangan.

Kemudian pada unggahan slide ke-2, dr. Tirta menampilkan konsultasi dengan pasien yang bekerja sebagai kuli bangunan.

Kuli tersebut curhat bingung apakah dirinya bisa mendapat vaksin atau tidak karena menderita TB tulang dan tak punya uang untuk melakukan swab.

Dokter Tirta bercerita, ia akhirnya mengurus pasien tersebut hingga yang bersangkutan berhasil mendapat vaksin Covid-19.

Baca juga: Luncurkan Si Penagih, Pelanggan PDAM Tirta Tuah Benua Kutim akan Diingatkan Soal Pembayaran

Merujuk dari curhatan para pasien itu, dr. Tirta menolak keras sertifikat vaksin Covid-19 dijadikan syarat administrasi karena akan mempersulit mereka yang tidak bisa menerima vaksin.

Berikut caption lengkap yang berisi pesan dr. Tirta kepada Kementerian Kesehatan RI dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan:

"Yth. @kemenkes_ri dan pak @luhut.pandjaitan , terimakasih atas kebijakan anda, saya hormat

Tapi Dengan mewajibkan ke mall, restoran harus bawa sertifikat vaksin, anda ga pikirkan resikonya? Saya cerita sedikit fakta di lapangan, betapa susahnya birokrasi “sertifikat” ini

Kalo ga bisa vaksin krena alesan kesehatan. Harus mnta surat kterangan sehat + diverifikasi, dan bawa swab pcr / antigen. Padahal cuma mau ke resto dan mall !

Slide 3 sterusnya itu syarat2 dari mall

Apa ga kasian ama pasien saya? Slide 2, kuli bangunan, lagi perawatan TB tulang? Anda punya solusi? Smntara dia ga ada duit buat swab? Akhirnya sya yg urus, agar dia bisa d vaksin

Slide 1, paru2 sisa kanan doang, disuru mnta surat ketrangan trus? Walau dia akhirnya bisa d vaksin stelah discuss beberapa kali. Dan ini. Ribet. Asli

Tolong, perjuangkan juga hak pasien pasien yg BELUM bisa di vaksin! Mreka juga ga mau diribetin gini. Jangan orng sehat trus dipikirkan. Pikirkan ORANG ORANG YG GA BISA D VAKSIN, Masa d suru mnta surat dari spesialis, dari intansi kesehatan HANYA BUAT CUMA BUAT MASUK MALL

Vaksin penting! Memang. Tapi jangan d geser digunakan untuk “syarat kemana2” jadi seakan2 “kartu sakti”

VAKSIN MELINDUNGI DARI RESIKO KEMATIAN ! TAPI TIDAK MENCEGAH PENULARAN KAWAN !

Jangan jadikan sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi !" (*)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved