Mata Najwa

Temuan BPK Soal Pemborosan Anggaran Jajaran Anies Baswedan Jadi Sorotan Politikus PDIP di Mata Najwa

Temuan BPK soal pemborosan anggaran jajaran Anies Baswedan jadi sorotan politikus PDIP di Mata Najwa

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram @matanajwa
Tangkap layar unggahan Instagram Mata Najwa. Najwa Shihab membahas pemboroan anggaran di Pemprov DKI 

Terakhir, Anies Cs melakukan transaksi pembelian 20 ribu pieces Masker pada 6 Oktober dengan harga satuan Rp60 ribu.

Berselang sebulan kemudian, Pemprov DKI kembali membeli Masker jenis N95 sebanyak 195 ribu pieces.

Namun, kali ini Pemprov DKI membelinya dari PT ALK dengan harga satuan Rp90 ribu.

Hal ini tertuang dalam berita acara pengadaan kontrak yang disahkan pada 30 November 2020.

Untuk itu, BPK menilai Anies Cs melakukan pemborosan lantaran membeli barang dengan jenis yang sama dari PT ALK yang memberikan harga lebih mahal dibandingkan perusahaan sebelumnya.

"Jika mengadakan barang yang berjenis dan kualitas sama, seharusnya melakukan negosiasi harga minimal dengan harga barang yang sama atas harga respirator (N95) lainnya yang memenuhi syarat atau bahkan lebih rendah dari pengadaan sebelumnya," tulis Pamut dalam laporannya itu.

Baca juga: Kenapa Juliari Batubara Tidak Dituntut Hukuman Mati? Mata Najwa Tadi Malam Komisioner KPK Buka Suara

Beli alat rapid test Rp 1,19 miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan adanya pemborosan anggaran Rp1,19 miliar yang dilakukan jajaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pembelian alat rapid test Covid-19.

Anggaran itu diambil dari pos anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran diketahui Pemprov DKI Jakarta melakukan dua kali pengadaan rapid test Covid-19 dengan merk sama dalam waktu berdekatan.

Dalam dua kali kesempatan pengadaan itu, Pemprov DKI menggunakan penyedia jasa berbeda, yaitu PT NPN dan PT TKM.

Awalnya, Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan memesan 50 ribu pieces alat rapid test Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassette (WB/S/P) dalam satu kemasan isi 25 cassette senilai Rp9,87 dari PT NPN.

Jenis kontrak yang dibuat merupakan kontrak harga satuan.

“Jangka waktu pelaksanaan kontrak adalah 19 hari kerja yang dimulai pada tanggal 19 Mei sampai dengan 8 Juni 2020,” tulis laporan BPK yang disahkan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo, Kamis (5/8/2021).

Dalam pelaksanaannya, kontrak kerja dengan PT NPN ini sempat mengalami adendum dengan nomor 5.2/PPK-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved