CPNS 2021

Masa Sanggah Berakhir, Berikut Jadwal Pengumuman dan Cara Cek Hasil Sanggahan CPNS 2021

Saat ini masa sanggah sudah berakhir, pelamar CPNS 2021 tinggal menunggu hasil sanggahan atau pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah.

Editor: Diah Anggraeni
Istimewa
Saat ini masa sanggah sudah berakhir, pelamar CPNS 2021 tinggal menunggu hasil sanggahan atau pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Masa sanggah merupakan tahapan lanjutan setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.

Saat ini masa sanggah sudah berakhir, pelamar CPNS 2021 tinggal menunggu hasil sanggahan atau pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah.

Untuk melihat hasil sanggahan CPNS 2021, pelamar dapat mengakses situs SSCASN.

Baca juga: BELAJAR Soal SKD Bagi Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021 Kaltim, Cek Simulasi CAT BKN

Selain itu, pengumuman hasil sanggahan juga bisa dilihat melalui laman masing-masing instansi.

Lantas, kapan pengumuman hasil sanggahan administrasi CPNS 2021?

Jadwal Pengumuman Hasil Sanggahan Seleksi Aministrasi CPNS 2021

Sebelumnya, masa sanggah telah dilakukan selama tiga hari, yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.

Untuk tahap selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi pasca-sanggah .

Pengumuman hasil sanggahan akan disampaikan pada 15 Agustus 2021.

Perlu diketahui, jadwal masa sanggah maupun pengumuman hasil sanggahan masing-masing instansi dapat berbeda sesuai kebijakan.

Jadi, Anda juga dapat terus memantau pengumuman CPNS 2021 di situs masing-masing instansi.

Setelah hasil sanggahan diumumkan, pelamar yang lolos dapat mengikuti tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.

Baca juga: LENGKAP Jadwal Pengumuman & Cara Cek Sanggahan Seleksi Administrasi CPNS 2021, Ini Kisi-kisi Tes SKD

Pengumuman ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved