Kabar Artis
NASIB Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara, Polisi Sebut Pelaku Melanggar UU ITE dan Ilegal Akses
Dokter kecantikan ini diamankan pihak kepolisian karena dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan ilegal akses.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar mengejutkan datang dari dokter Richard Lee.
Dokter yang sempat berseteru dengan Kartika Putri itu ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8/2021).
Penangkapan dr Richard Lee pertama kali dikabarkan oleh sang istri.
Lewat sebuah unggahan di Instagram, istri dr Richard Lee mengunggah video detik-detik penangkapan suaminya.
Awalnya penagkapan dr Richard Lee dianggap merupakan kelanjutan dari laporan Kartika Putri.
Namun penjelasan polisis mematahkan kabar tersebut.
Baca juga: NEWS VIDEO Jadi Tersangka, Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Fakta terbaru soal penangkapan Dokter Richard Lee disebutkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Polda Metro Jaya membeberkan alasan penangkapan Richard Lee.
Dokter kecantikan ini diamankan pihak kepolisian karena dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan ilegal akses.
Atas tindakan tersebut Richard Lee disangkakan pasal UU ITE dan terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara, Diduga Hilangkan Barang Bukti dan Ilegal Akses, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan penahanan ini bukan terkait perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Baca juga: NEWS VIDEO Usai Ditangkap, Muncul Petisi Dukungan untuk Richard Lee
Penahanan dilakukan pada Richard karena melanggar UU ITE setelah diduga melakukan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.
"Jadi perkara tentang pencemaran nama baik (yang dilaporkan) saudari K ini beda, dengan upaya hukum polisi tanggal 9 kemarin (penyidikan UU ITE)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 30 jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP. Ancaman paling lama 8 tahun penjara, yang bersangkutan dilakukan penahanan," bebernya.