Virus Corona di Balikpapan
Curhat Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud Mengaku Sering Dibully Netizen Gara-gara PPKM
Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengaku kini dirinya sering di bully gara-gara kebijakan terkait dengan PPKM
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Christoper Desmawangga
Ada aturan yang berbeda pada level PPKM ini.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor pun mengeluarkan instruksi Gubernur (Ingub) nomor 22 dan 23 tahun 2021.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sabtu 14 Agustus 2021, Sejumlah Titik di Balikpapan Akan Diguyur Hujan
Ingub tersebut mengatur tentang aturan PPKM level satu, dua tiga dan empat.
Kalimantan Timur sendiri memiliki lima daerah yang melaksanakan PPKM level empat.
Keempat daerah tersebut yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda.
Sedangkan lima daerah di Kaltim juga melaksanakan PPKM level tiga.
Ketiga daerah tersebut yaitu Kabupaten Berau, Mahakam Ulu, Kutai Barat, Penajam Paser Utara dan Kota Bontang.
Baca juga: UPDATE Stok Darah Balikpapan, Sabtu 14 Agustus 2021, Plasma Konvalesen Masih Kosong
Ada beberapa perbedaan antara pelaksanaan kedua level PPKM tersebut.
Salah satunya kelonggaran.
Dimana PPKM level tiga memberikan kelonggaran kegiatan masyarakat ketimbang PPKM level empat.
Dalam Ingub tersebut tercantum kegiatan pernikahan diperbolehkan bagi wilayah yang melaksanakan PPKM level tiga.
Hanya saja ketentuan penyelenggaraan pernikahan lebih ketat.
Baca juga: Baru Keluar Penjara 8 Bulan Silam, Pemuda di Balikpapan Kembali Nekat Gondol Ponsel
"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat," tulis Isran Noor dalam Ingub tersebut.
Sedangkan daerah yang melaksanakan PPKM level empat tidak dapat melaksanakan kegiatan pernikahan.
Sementara kegiatan pembelajaran tatap muka tidak diperkenankan bagi daerah yang melaksanakan PPKM level tiga maupun empat.