Virus Corona
ATURAN BARU Harga Acuan Tertinggi Tes PCR Rp 495.000 dan Rp 525.000, Berlaku Mulai 17 Agustus 2021
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengeluarkan aturan terbaru harga acuan tertinggi tes PCR yakni Rp 495.000 dan Rp 525.000.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengeluarkan aturan terbaru harga acuan tertinggi tes PCR yakni Rp 495.000 dan Rp 525.000.
Pengumuman ini disampaikan Kemenkes dalam konferens pers virtual, Senin (16/8/2021).
Harga acuan tertinggi tes PCR untuk Jawa Bali ditetapkan Rp 495.000 sedangkan untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali adalah Rp 525.000.
Harga acuan tertinggi tes PCR Ini mulai berlaku besok, Selasa 17 Agustus 2021.
Demikian seperti disampikan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, Senin (16/8/2021) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Dalam konferens pers virtual tersebut, Kemenkes mengumumkan batas biaya tertinggi tes polimerase rantai ganda atau PCR
Abdul Kadir mengatakan, "Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali."
Abdul meminta seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.
Selain itu, hasil pemeriksaan PCR harus dikeluarkan dalam durasi 24 jam dari pengambilan swab.
Baca juga: Harga Rp 450.000-Rp 550.000 Masih Lebih Mahal dari Tokyo, Inilah Daftar Biaya PCR di Sejumlah Negara
"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing.
Evaluasi tarif tertinggi ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan," ujar dia.
Abdul juga mengatakan, ketentuan tarif harga tertinggi ini akan mulai berlaku mulai Selasa (17/8/2021).
"Mulai besok pagi berlaku, akan dikeluarkan SE-nya," kata dia.
Alasan Harga Tes PCR Mahal di Indonesia
Harga tes PCR untuk mendeteksi virus corona di Indonesia jadi perbincangan beberapa hari ini.
Ada yang membandingkannya dengan India, dan diketahui harga tes PCR di Indonesia yang mencapai Rp 900.000 jauh lebih mahal jika dibandingkan di India.
Presiden Joko Widodo pun meminta Kementerian Kesehatan untuk menurunkan harga tes PCR di rentang Rp 450.000 hingga Rp 550.000.
Perhimpunan Dokter Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PatKLIn) mendukung rencana pemerintah untuk menurunkan tarif tes PCR.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PDS PatKLIn Prof DR. Dr. Aryati MS, Sp. PK (K) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
"Kami dari PDS PatKLIn sangat mengapresiasi dan mendukung program pemerintah untuk menurunkan harga PCR, demi tercapainya target tracing yang lebih tinggi serta diimbangi dengan program vaksinasi hingga mencapai 70 persen populasi," kata Aryati kepada Kompas.com, Senin (16/8/2021).
Kenapa tarif tes PCR mahal? Aryati mengatakan, mahalnya tarif PCR bukan karena laboratorium yang membuatnya menjadi mahal, tetapi ada berbagai faktor penyebab.
"Harga tersebut selama ini bukan karena lab yang membuat mahal," kata Aryati.
Faktor lainnya, kata dia, harga alat dan bahan baku tes PCR, seperti reagen ekstrasi dan bahan-bahan lain yang hanya bisa sekali pakai.
Menurut Aryati, perlu ada regulasi tepat yang mengatur pengenaan pajak atau subsidi untuk komponen-komponen tes PCR.
"Pemerintah sebaiknya mengelola dengan baik harga PCR dengan cara mengendalikan harga reagen ekstraksi dan PCR serta bahan habis pakai, dengan cara melakukan mekanisme subsidi atau penghapusan pajak yang benar-benar terukur dan dihitung pemerintah dengan baik," jelas Aryati.
Komponen tes PCR Berdasarkan panduan tatalaksana Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang dibuat oleh PDS PatKlin, metode deteksi molekuler atau NAAT dibagi menjadi dua, yakni:
1. NAAT berbasis laboratorium
Pemeriksaan dilakukan di laboratorium berstandar biosafety laboratory-2 (BSL-2).
Ini merupakan laboratorium dengan tata ruang dan alur prosedur kerja sesuai dengan standar pemeriksaan NAAT.
Minimal menggunakan biosafety cabinet (BSC) kelas II.
Adapun prosedur pencampuran reagen dan ektraksi terpisah dengan prosedur amplifikasi dan deteksi.
2. TCM
Point of care testing (POCT) atau tes cepat molekuler (TCM) merupakan prosedur ekstraksi, amplifikasi dan deteksi yang berlangsung di dalam satu alat.
Pada umumnya, metode real time reverse transcription polymerase chain reaction atau rRT-PCR) dianjurkan untuk menggunakan minimal 2 target gen untuk mendeteksi SARS-CoV-2.
Pemeriksaan metode TCM umumnya bersifat closed system dengan menggunakan 1 atau lebih target gen.
Pada metode ini, tahap ekstraksi dinilai sangat penting.
"Jadi awal PCR sangat tergantung dari ekstraksinya. Kalau closed system yang awal ekstraksinya kurang baik juga bisa hasil PCR kurang baik," kata Aryati.
Sementara, pemeriksaan yang bersifat open system, bisa mendeteksi berbagai reaksi.
Meski demikian, Aryati mengatakan, hasil tesnya bisa tetap akurat.
"Sebetulnya akurasinya sama baiknya.
Namun kalau open system kuncinya ada di SDM yang melakukannya.
Kalau closed system sudah divalidasi dari research and development (R&D) principal alat yang rata-rata masih impor," ujar dia.
Dari diskusi dengan sesama spesialis patologi klinik, sumber daya manusia (SDM) dalam penggunaan tes PCR open system perlu dilatih dan diawasi.
Menurut Aryati, banyak SDM relawan yang masih belum siap.
Butuh pelatihan antara 2 minggu hingga 1 bulan untuk kesiapan penggunaan metode open system.
Berdasarkan tatalaksana dari PDS PatKLIn, beberapa alat atau kelengkapan yang dibutuhkan untuk tes TCM dan PCR, meliputi:
- Alat pelindung diri (APD) level 3
- Virus Transport Media (VTM) atau Universal Transport Media (UTM) i) dari beberapa merk komersil yang sudah siap pakai
- atau campuran beberapa bahan (Hanks BBS, antifungal dan antibiotik dengan komposisi tertentu) untuk disatukan dalam 1 wadah steril
- Swab dakron atau flocked swab, viscous, rayon untuk pemeriksaan menggunakan TCM, siapkan VTM atau UTM dan swab satu paket dengan cartridge TCM
- Tongue spatel
- Parafilm
- Plastik klip
- Marker atau label
- Ice pack dan cold box (diutamakan sudah menggunakan sistem tiga lapis)
- Label alamat dan lakban/perekat.
Baca juga: TERUNGKAP Kenapa Harga PCR di Indonesia Lebih Mahal Dibanding India, Kemenkes Beri Penjelasan
(*)