Kasus Dugaan Cek Kosong
Dugaan Kasus Cek Kosong, Pihak Hasanuddin Mas'ud Belum Berencana Laporkan Balik Irma Suryani
Pengusaha asal Samarinda Irma Suryani melaporkan Hasanuddin Mas'ud dan Istrinya Nurfaidah ke polisi
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Pengusaha asal Samarinda Irma Suryani melaporkan Hasanuddin Mas'ud dan Istrinya Nurfaidah ke polisi.
Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan penipuan berupa cek kosong.
Berdasarkan hal tersebut kuasa hukum angkat bicara kembali terkait polemik yang terus terjadi selama beberapa hari ini.
Kuasa hukum Hasanuddin Masud, Saud Purba ketika dikonfirmasi kembali, Selasa (16/8/2021) mengatakan laporan tersebut sebenarnya hanya hutang piutang.
Bahkan kasus tersebut menurutnya telah selesai dengan kekeluargaan.
Baca juga: Kasus Dugaan Cek Kosong Menimpa Hasanuddin Masud, BK DPRD Kaltim Tunggu Proses Hukum
Terkait pihaknya dilaporkan kembali atas kasus penipuan kasus cek kosong, Saud Purba pun masih belum memberikan respon lebih lanjut.
Bahkan pihaknya enggan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik yang mengatasnamakan kliennya.
"Kita masih menunggu lah itu masalah gampang kita tunggu saja dulu," ucapnya ketika dikonfirmasi.
Bahkan ia menegaskan sekali lagi, kliennya tidak pernah memberikan selembar pun cek kepada Irma Suryani.
Bahkan ia pun menegaskan untuk perjanjian kontrak bisnis kliennya selalu mentaati aturan.
Semisal adanya perjanjian kerja ataupun kontrak antara kedua pihak telah dilakukan oleh kliennya selama ini.
"Perwakilan biasanya cek itu ada tanda terima perusahaan. Justru kami pertanyakan penyidik itu ditanyakan darimana itu," ucapnya.
Bahkan saat ini pihaknya menunggu kembali panggilan polisi.
Sebab panggilan sebelumnya, kliennya tersebut tidak hadir dikarenakan sakit.
Baca juga: Soal Kasus Cek Kosong, Kuasa Hukum Hasanuddin Masud Sampaikan Permintaan Khusus Ini kepada Polisi
Jika memang ada pemanggilan kembali, kliennya akan menjelaskan secara detil kepada penyidik
"Panggilan sudah ada Minggu lalu namun diundur karena kondisi kesehatan. Artinya dipanggil ini dalam keadaan sehat," ucapnya.
Sebelumnya, Irma Suryani bersama kuasa hukumnya Jumintar Napitupulu menyerahkan bukti - bukti baru.
Pihaknya memberikan berkas asli cek kosong dan penolakan pencairan dari Bank Mega kepada polisi.
"Kedatangan ke Reskrim menanyakan perkembangan penyidikan dan menyerahan cek, tiga lembar bukti setoran dan tiga lembar surat penolakan dari bank Mega," ujar Juna sapaan Juminta Napitupulu.
Ia berharap, setelah diserahkan bukti - bukti tersebut kasus dugaan penipuan itu dilanjutkan penyidik Reskrim Polresta Samarinda.
"Harapan kami ya proses kedepannya bisa cepet," imbuhnya.
Lanjut dia, dari penuturan penyidik didapatkannya hari Rabu besok lusa ada tanggapan balik dari kepolisian yakni, dibuatnya SP21 hp.
"Kami bakal kawal terus kasus klien kami hingga tuntas," terangnya.
Ditanya soal apakah pelapor bakal melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Juna menyebut untuk itu belum ia pikirkan.
Sebab menurutnya jalur hukum melalui kepolisian masih sedang dia upayakan.
"Kami masih berharap ke penyidik. Terlalu jauh kalau ingin mengadu ke sana," pungkasnya. (*)