CPNS 2021
Persiapkan Diri, Inilah Nilai Kumulatif yang Harus Dipenuhi jika Ingin Lulus SKD CPNS 2021
Bagi Anda pelamar CPNS 2021 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, persiapkan diri sebaik-baiknya.
TRIBUNKALTIM.CO - Bagi Anda pelamar CPNS 2021 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, persiapkan diri sebaik-baiknya.
Pasalnya, para pelamar CPNS 2021 memiliki target nilai yang harus dicapai saat tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Jika pelamar CPNS 2021 tak memenuhinya, mereka akan tersingkir.
Pelamar CPNS 2021 akan berkompetisi dalam 100 menit untuk menjawab 110 soal SKD dengan computer assisted test (CAT) BKN.
Dalam penyelenggaran seleksi calon PNS Tahun 2021, Panselnas menetapkan bahwa pelaksanaan SKD masih tetap menggunakan metode CAT BKN dan berlangsung dengan durasi 100 Menit untuk menjawab 110 soal yang terdiri dari 3 (tiga) jenis materi meliputi tes wawasan kebangsaaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Namun, durasi 100 menit dikecualikan bagi pelamar dengan kriteria tertentu, yakni pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas diberikan durasi menjawab soal SKD selama 130 menit.
Baca juga: Cara Cek Sanggahan Seleksi Administrasi CPNS 2021 Kaltim, Ini Kisi-kisi Soal SKD CASN
Adapun jumlah 110 soal SKD terdiri dari 30 soal untuk materi TWK; 35 untuk materi TIU; dan 45 untuk materi TKP.
Pembobotan nilai untuk materi soal TWK dan TIU yakni jika menjawab benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
Sementara bobot nilai pada materi TKP bernilai paling rendah 1, nilai paling tinggi 5, dan tidak menjawab bernilai 0.
Selanjutnya untuk nilai minimal atau ambang batas pada masing-masing materi soal terdiri atas: 65 untuk TWK; 80 untuk TIU; dan 166 untuk materi TKP.
Sementara untuk nilai maksimal atau kumulatif paling tinggi pada masing-masing materi soal terdiri atas: 150 untuk TWK; 175 untuk TIU; dan 225 untuk TKP.
Ketentuan nilai ambang batas dan kumulatif tersebut dikecualikan bagi formasi kebutuhan khusus, meliputi putra-putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude; diaspora; penyandang disabilitas; dan putra-putri Papua dan Papua Barat.
Adapun nilai ambang batas yang ditetapkan pada masingmasing formasi tersebut, di antaranya: untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus cumlaude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan Nilai TIU paling rendah 85.
Baca juga: Masa Sanggah Berakhir, Berikut Jadwal Pengumuman dan Cara Cek Hasil Sanggahan CPNS 2021
Sementara untuk formasi khusus penyandang disabilitas dan putra-putri Papua dan Papua Barat memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Selain itu pengecualian nilai ambang batas juga ditetapkan bagi formasi umum dengan jabatan-jabatan tertentu, yakni jabatan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter pendidik klinis dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan Nilai TIU paling rendah 80.