Berita Nasional Terkini

Halangi Ambulans, Oknum TNI AD di Jakarta Ditahan

Oknum anggota TNI AD Praka AMT akhirnya dtahan.Ia merupakan oknum yang menghalangi ambulans saat melintas di di Jalan Otista Raya, Jatinegara

Editor: Samir Paturusi
Kompas.com
Ilustrasi-Oknum anggota TNI AD Praka AMT akhirnya dtahan. Ia merupakan oknum yang menghalangi ambulans saat melintas di di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, ditahan. 

TRIBUNKALTIM.CO- Oknum anggota TNI AD Praka AMT akhirnya ditahan.

Ia merupakan oknum yang menghalangi ambulans saat melintas di di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam) Kolonel Arh Herwin Budi Saputra mengatakan, oknum TNI AD Praka AMT tersebut merupakan personel dari jajaran Kodam Jaya.

Kata Herwin, Praka AMT ditahan karena pelanggaran lalu lintas akibat menghalangi laju ambulans yang sedang membawa pasien kritis.

"Praka AMT personel Kodam Jaya ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas," kata Herwin, kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: NASIB Oknum Anggota TNI Viral Halangi Ambulans, Telah Ditangkap Akan Diberi Sanksi Tegas

Lebih lanjut kata dia, Praka AMT merupakan personel yang terdaftar sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya.

Menyikapi kasus ini, Detasemen Polisi Militer (PM) Jaya 2/Cijantung langsung mengambil langkah-langkah upaya penegakan hukum.

Kata Herwin, pihaknya langsung membuat laporan perkara terhadap perbuatan yang dilakukan Praka AMT. Dua orang saksi juga diperiksa dalam kejadian ini.

"Melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan berkoordinasi ke Otmilti atau Pengadilan Militer Tingkat II Jakarta tentang rencana penerapan pasal," jelasnya.

Di mana atas insiden ini Praka AMT sementara dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU. RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, oknum anggota TNI AD berinisial Praka AMT didapati menghalangi laju mobil ambulans saat melintas di Jalan Otista Raya, Kamis (12/8/2021) kemarin.

Ironisnya, ambulans yang melaju itu sedang membawa bayi yang tengah kritis dari Puskesmas Jatinegara.

Kronologi insiden yang diceritakan Sopir Ambulans Gholib melalui akun sosial medianya, kejadian itu terjadi tepat sebelum traffic light Otista Raya.

Saat itu Gholib memperlambat laju kendaraan ambulans yang dikemudikannya namun tak sengaja menyerempet spion motor yang dikendarai Praka AMT.

Terserempet nya spion motor milik Praka AMT karena oknum TNI AD tersebut tidak menepi untuk memberikan jalan kepada ambulans.

"Bagaimana tanggapan kalian? Padahal jelas saya sedang membawa pasien EMERGENCY (Kode MERAH) di mana pasien tersebut adalah bayi menggunakan inkubator dan kondisi udah sangat kritis karena lahir secara prematur," tulis Gholib dalam akun sosial medianya @gholibnurilham.

Mendapati spionnya terserempet ambulans Praka AMT langsung mengejar dan mengganggu laju dari ambulans tersebut.

Kata Gholib, laju ambulans yang dikemudikannya diganggu saat tengah menuju arah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih.

"Namun di saat melewati persimpangan lampu merah di Otista Raya, Jakarta Timur ada seorang pemotor yang tidak memperdulikan sirine kami, padahal sebelum melewati persimpangan, saya sudah memperlambat laju ambulans,"

"Dihalang-halangi dari Jalan Otista sampai daerah Cawang Kompor, jadi arah Kramatjati," ucapnya.

Baca juga: Oknum TNI Pukul & Halangi Ambulans Berbuntut Panjang, KSAD Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan

Kendati begitu, Gholib mengaku tetap bisa membawa bayi yang tengah kritis itu ke RSUD Budhi Asih.

Terkait persoalan dengan AMT, kata Gholib, sudah tidak ada yang dipermasalahkan secara berkepanjangan alias berdamai.

"Tapi keluarga bayinya enggak mempermasalahkan soal penghalang-halangan itu," tuturnya.

"Sudah aman, sudah enggak ada apa-apa lagi," imbuh Gholib. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Halangi Ambulans saat Menuju RSUD di Jakarta Timur, Oknum Prajurit TNI AD Resmi Ditahan , https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/18/halangi-ambulans-saat-menuju-rsud-di-jakarta-timur-oknum-prajurit-tni-ad-resmi-ditahan?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved