Berita Nasional Terkini
Mudah, Syarat Penerbangan Terbaru di Masa PPKM, Pakai Aplikasi PeduliLindungi Tak Perlu Isi e-HAC
Mudah, syarat penerbangan terbaru di masa PPKM, pakai aplikasi PeduliLindungi tak perlu isi e-HAC
TRIBUNKALTIM.CO - Perhatikan syarat penerbangan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM), yang sudah berbeda.
Terbaru, calon penumpang tak perlu lagi mengisi dokumen e-HAC dan cukup mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Dengan aplikasi PeduliLindungi, calon penumpang juga tak perlu menunjukkan dokumen hardcopy sertifikat vaksin.
Bepergian menggunakan moda transportasi pesawat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) memiliki syarat khusus.
Diketahui, Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menetapkan kriteria berbeda untuk tiap daerah tergantung tinggi rendahnya kasus Virus Corona.
Begitu pula syarat penerbangan menuju daerah dengan PPKM yang berbeda level juga diatur tersendiri.
Baca juga: INFO Perpanjangan PPKM Terkini, Cek Persyaratan Penerbangan Terbaru Lion Air, Garuda & Sriwijaya Air
Selain sertifikat vaksin, diperlukan pula syarat lain seperti hasil tes PCR atau swab antigen.
Perhatikan pula syarat penerbangan dari dan keluar daerah Jawa-Bali yang masuk dalam zona PPKM Level 4, atau 3.
Diketahui, syarat penerbangan yang ketat ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Dilansir dari Kontan.co.id, para pelaku perjalanan dalam negeri yang akan naik pesawat saat PPKM Level 3 dan 4 harus mengetahui informasi ini.
Pemerintah telah merilis aturan baru terkait syarat perjalanan dengan pesawat di masa PPKM.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Melansir informasi yang dirilis Kementerian Kesehatan, dalam aturan baru tersebut, penumpang wajib menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi.
Sehingga bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa bepergian menggunakan transportasi udara.
Penumpang juga diarahkan untuk menggunakan Aplikasi PeduliLindungi yang memuat informasi hasil tes swab PCR/Antigen dan bukti vaksinasi secara otomatis.
Sehingga proses pengecekan akan jauh lebih efisien dan efektif, karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy.
Dengan adanya aplikasi ini, penumpang yang akan melakukan perjalanan udara tidak perlu lagi mengisi e-HAC dan mulai beralih ke aplikasi PeduliLindungi.
Berikut syarat perjalanan dengan pesawat di masa PPKM berdasarkan SE Satgas Covid-19 No 17/2021:
- Antar kota/kabupaten di wilayah Jawa-Bali
Kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif test PCR (2x24 jam), atau
Kartu vaksin (dosis kedua) dan hasl negatif tes rapid antigen (1x24 jam)
- Penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta daerah level 3 dan 4 (luar Jawa-Bali)
Kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif test PCR (2x24 jam)
- Daerah level 1 dan 3 (di luar Jawa Bali)
Hasil negatif PCR (2x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam)
Baca juga: AirAsia Indonesia Tidak Mengoperasikan Penerbangan hingga 6 September 2021, Cara Reschedule Tiket
Syarat Naik Kapal Laut
Lalu bagaimana aturan naik kapal laut selama perpanjangan masa PPKM Level 1 - 4 ini?
Pemerintah membagi dua perpanjangan PPKM Level 1 - 4 ini:
- Jawa Bali, PPKM Level 1 - 4 hingga 16 Agustus 2021
- Luar Jawa Bali, PPKM Level 1 - 4 hingga 23 Agustus 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dikutip TribunKaltim.co dari press release Kementerian Perhubungan mengatakan, tidak ada perubahan persyaratan untuk transportasi darat, laut, dan kereta api.
Syarat dan aturan naik kapal laut ini masih sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).
Di akun Instagram resmi terverifikasi PT Pelni ada pernyataan mengenai penumpang anak-anak.
Bolehkah anak-anak naik kapal laut?
Merujuk dari aturan naik kapal laut sesuai dengan SE Menhub tersebut, PT Pelni menyebutkan penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara.
Syarat perjalanan penumpang kapal Pelni
Ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh PT Pelni selama PPKM Level 1-4:
Berikut adalah persyaratannya:
1. Penumpang dari/ke wilayah PPKM level 3-4
Penumpang wajib membawa:
Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).
Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).
2. Penumpang dari/ke wilayah PPKM 1-2
Penumpang wajib membawa:
Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).
Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).
3. Penumpang di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.
4. Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.
5. Bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis bisa menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis.
6. Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan pelabuhan tujuan yang dapat diakses melalui http://bit.ly/DaftarPelabuhan.
Seluruh persyaratan di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas.
Persyaratan disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan wilayah masing-masing (*)