Berita Samarinda Terkini
Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan Cendana Samarinda, Ketua RT Ingatkan Jangan Buang Sembarangan
Situasi di Jalan Cendana, RT 18, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Situasi di Jalan Cendana, RT 18, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dihiasi tumpukan sampah.
Lantaran hal itu tidak ada tempat pembuangan sampah sementara atau TPS.
Mengacu instruksi Walikota Samarinda, 17 TPS di pinggir jalan harus ditutup dan direlokasi.
Menanggapi hal itu, warga setempat di Jalan Cendana angkat bicara kepada TribunKaltim.co pada Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Tidak Ada TPS Tetap, Warga Jalan Cendana Samarinda Buang Sampah di Pinggir Jalan
Ketua RT 18, Didin, menjelaskan, beberapa TPS sudah ada yang ditutup lantas beberapa warga banyak membuang sampah secara sembarangan, di pinggir jalan raya.
Akibatnya ada penumpkan sampah yang sangat besar volumenya.
Kontan hal itu memberi dampak buruk bagi warga sekitarnya.
"Apalagi yang punya usaha makanan berat dan ringan. Jadi kami lakukan pendekatan dan mengimbau untuk saling membantu, saling memperingatkan agar tidak membuang sampah di sana," kata Didin.
Baca juga: Atasi Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Cendana, Pemkot Samarinda Segera Carikan Lahan TPS Pengganti
"Juga kita akan melakukan rapat dengan Walikota untuk secara langsung membahas solusi yang terbaik untuk keadaan ini," lanjutnya.
Didin juga mengatakan mereka sudah melakukan rapat dengan pihak Kecamatan, Kelurahan, dan beberapa tokoh masyarakat serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda untuk membicarakan permasalahan tersebut.
Ia menjelaskan dari hasil rapat didapat kesepakatan DLH akan membantu beberapa unit truk sampah yang akan siap siaga di titik lokasi pembuangan tersebut.
Jadi masyarakat langsung buang sampahnya ke truk tersebut.
Baca juga: Penarikan Retribusi Sampah Non PDAM Temui Kendala, Petugas DLH Samarinda Hadapi Penolakan Warga
Ada waktunya, kalau pagi dari pukul 04.00-06.00 Wita, sore pukul 18.00-21.00 Wita.
"Lewat dari itu tidak boleh," tegas Didin.
Nanti akan ada petugas yang piket untuk mengawasi. (*)