Bantuan Sosial
Tiga Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cari Tahu Status Penerima BSU atau Subsidi Gaji
Berikut ini tiga cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, cari tahu status penerima BSU atau subsidi gaji.
TRIBUNKALTIM.CO - Ada tiga cara untuk mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan yang kembali dibagikan Pemerintah di tahun 2021 ini.
Selain itu, kamu juga bisa mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) atau subsidi gaji bagi karyawan, pekerja atau buruh di masa pandemi Covid-19 ini.
Cari tahu apakah kamu termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU atau subdisi gaji tersebut.
Ada tiga cara untuk mengetahui apakah kamu termasuk dalam daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU atau subsidi gaji tersebut, simak selengkapnya di artikel ini.
Untuk tahun 2021 ini, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU atau subsidi gaji.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.
Bantuan atau subsidi gaji tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan.
Sehingga, penerima akan mendapat bantuan Rp 1 juta sekaligus.
Baca juga: KLIK/Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/Bantuan Subsidi Upah, Link Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Khusus, bagi tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dilansir TribunKaltim.co dari Instagram resmi bpjsketenagakerjaan ada tiga cara untuk mengetahui apakah anda termasuk calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU atau subsidi gaji ini:
1. Website
a. Kunjungi website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik Link >>>
Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
- NIK
- Nama lengkap
- Tanggal Lahir
Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK
b. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU
- Dapat mengakses melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu "Bantuan Subsidi Upah"
2. Chat WhatsApp
- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan respon
- Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021," selanjutnya ikuti petunjuk yang tampil pada layar smartphone anda
3. Layanan Masyarakat 175
- Menghubungi call center nomor 175
- Email care@bpjsketenagakerjaan.go.id
- Direct message social media resmi:
Facebook BPJS Ketenagakerjaan
Twitter @BPJTKinfo
Mohon tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan tanggal lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter.
Atau hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan kartu peserta BPJAMSOSTEK
Siapa yang berhak menerima subsidi gaji?
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com dari artikel yang berjudul Buka Link www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, tahun 2021, subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang sekaligus menerima Rp 1 juta.
Penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima yang mendapatkan bantuan tahun ini merupakan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Selain itu, untuk BSU tahun ini, pekerja/buruh bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri hingga properti.
Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)
Berikut ini cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), sebagaimana yang dipraktikkan Tribunnews.com:
Bagi Anda yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Kemudian, pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
Maka muncul isian data, berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.
Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.
Lalu, ketuk menu Lanjutkan.
Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.
Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Tahap Penyaluran BSU
Berikut ini tahapan penyaluran BSU, dikutip Tribunnews.com dari situs BPJS Ketenagakerjaan:
1. Verifikasi Data oleh BPJAMSOSTEK
Veridikasi data dilakukan sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 oleh BP Jamsostek.
Berikut ini kriterianya:
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
- Sektor Usaha terdampak
2. Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU
Nantinya, pihak Kemnaker akan melakukan validasi data dari BP Jamsostek.
3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja
Bila sudah selesai, maka BSU akan dibayarkan ke rekening pekerja.
Penyaluran BSU melalui Bank HIMBARA, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Selanjutnya, untuk penyaluran BSU ke pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melaluiBank Syariah Indonesia (BSI).
Syarat Penerima BSU
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.
Disesuaikan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Subsidi Gaji Tahap II, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Via WhatsApp
(*)