Berita Bontang Terkini
Curi Uang Majikan Rp 70 Juta, Seorang Pria di Palaran Samarinda Diringkus Polres Bontang
Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil meringkus MR Alias ORI (26) yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan, pada Minggu (22/8/2021) dini hari
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kurang dari sebulan, Polres Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil meringkus MR Alias ORI (26) yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan, pada Minggu (22/8/2021) dini hari kemarin.
Aksi pencurian MR terjadi pada Minggu (1/8/2021) lalu, di rumah korban bernama Suhardi, di Dusun Sambera Baru Rt 03 Desa Sambera Baru, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Saat itu barang milik Suhardi berupa tas selempang coklat berisikan uang Rp 70 juta hilang di dalam kamar.
Korban pun langsung mencurigai MR lantaran pelaku memiliki kunci serep kamar korban.
Untuk memastikan, korban pun langsung memeriksa CCTV di dalam kamar. Dalam rekaman CCTV milik korban, terlihat MR yang menggunakan baju merah masuk kamar dan membuka lemari milik korban.
Baca juga: Maling Motor di Marangkayu Kukar Diringkus Polres Bontang
Setelah aksinya diketahui Suhardi yang juga merupakan majikan pelaku, MR pun langsung kabur.
"Modus pelaku dengan cara memasuki kamar korban dengan menggunakan kunci pintu kamar yang telah dicuri sebelumnya, Pelaku adalah karyawan dan tinggal bersama di rumah tersebut," ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, Senin (23/8/2021).
AKBP Hamam menuturkan jika petugas kepolisian telah meringkus MR seorang pria di Jalan Srikandi No.18 Rt. 10, Kelurahan Bantuas, Palaran Kota Samarinda.
Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone oppo A15, celana pendek warna putih, satu baju warna merah milik pelakh, satu tas selempang warna coklat, dan enam kunci serep rumah serta kamar milik korban.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum.
"Terhadapnya, penyidik menjerat dengan pasal 3636 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/reskrim-polsek-marangkayu-berhasil-meringkus-residivis.jpg)