Berita Nasional Terkini

Juliari Batubara Dinilai Pengecut, Hakim Beri Label Tak Ksatria Karena Sangkal Korupsi Dana Bansos

Juliari Batubara dinilai pengecut, hakim beri label eks menteri sosial tak ksatria karena sangkal perbuatan korupsi dana bansos Covid-19.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa korupsi bansos Covid-19, Juliari Batubaradi Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Juliari Batubara dinilai pengecut, hakim beri label eks menteri sosial tak ksatria karena sangkal perbuatan korupsi dana bansos Covid-19. 

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.

Tak hanya itu, Juliari juga bersikap sopan selama persidangan.

Pada perkaranya sendiri, Juliari dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, lantaran terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial COVID-19.

Mendengar putusan hakim, penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengaku akan pikir-pikir.

"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir.

Baca juga: NEWS VIDEO Kenapa Juliari Batubara Tidak Dituntut Hukuman Mati? Komisioner KPK Buka Suara

Maqdir lebih jauh mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.

"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sekira Rp14,59 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun pascamenjalani pidana pokok.

Baca juga: NEWS VIDEO Juliari Minta Dibebaskan, Kurnia Ramadhana: Harusnya Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

ICW Minta Juliari Dihukum Seumur Hidup

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel ICW Desak Hakim Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Eks Mensos Juliari Batubara, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, terdapat empat alasan Juliari harus dihukum seumur hidup.

Pertama, dirincinya, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.

Alhasil, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.

"Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Ketiga, lanjut Kurnia, hingga pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved