Berita Nasional Terkini
TERNYATA Ini Alasan Eks Mensos Juliari P Batubara Tidak Dijatuhkan Vonis Hukuman Mati oleh Hakim
Ternyata ini alasan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara tidak dijatuhkan vonis hukuman mati atau seumur hidup oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada perkaranya sendiri, Juliari dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, lantaran terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial COVID-19.
Mendengar putusan hakim, penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengaku akan pikir-pikir.
"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir.
Baca juga: NEWS VIDEO Kenapa Juliari Batubara Tidak Dituntut Hukuman Mati? Komisioner KPK Buka Suara
Maqdir lebih jauh mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.
"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sekira Rp14,59 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun pascamenjalani pidana pokok.
Baca juga: NEWS VIDEO Juliari Minta Dibebaskan, Kurnia Ramadhana: Harusnya Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
ICW Minta Juliari Dihukum Seumur Hidup
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel ICW Desak Hakim Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Eks Mensos Juliari Batubara, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, terdapat empat alasan Juliari harus dihukum seumur hidup.
Pertama, dirincinya, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.
Alhasil, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.
"Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Ketiga, lanjut Kurnia, hingga pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.
Padahal, ungkap Kurnia, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.
Keempat, tutur Kurnia, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi COVID-19.
Baca juga: Kenapa Juliari Batubara Tidak Dituntut Hukuman Mati? Mata Najwa Tadi Malam Komisioner KPK Buka Suara