Berita Kaltim Terkini

Warga Blokade Jalan Tol Balsam Seksi I dan V, Gubernur Kaltim Beber Ganti Rugi Lahan Sudah Selesai

Lahan tol Balikpapan - Samarinda atau Tol Balsam. rencananya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI
Gubernur Kaltim, Isran Noor usai hadir pemberian santunan kepada anak-anak yatim-piatu yang ditinggal orangtuanya meninggal dunia karena Covid-19 di ruang Ruhui Rahayu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (23/8/2021). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Sama halnya dengan pengambilan biaya ganti rugi lahan Tol Balsam. Kata Arif, sebagian besar warga paham bahwa titik persoalannya justru berada di pihak ATR/BPN, dalam hal ini di Kota Balikpapan.

"Kalau disana (ATR/BPN) sudah selesai, disini tidak masalah. Kalau ada permohonan, ada surat pengantar dari sana, kami bayar," terangnya.

Disinggung soal persyaratan yang diverifikasi, kata Arif, sedikitnya ada 3 poin.

"Satu, adanya permohonan. Kedua, adanya surat dari Kepala BPN. Ketiga, adanya putusan pengadilan," urai Arif.

Baca juga: NEWS VIDEO Belum Tuntas, Blokade Tol Balsam Masih Berlangsung

Jika dilengkapi, maka pihak PN Balikpapan akan segera memproses pembayaran uang ganti rugi.

Untuk proses pembayaran, sambung Arif, sejatinya tidak memakan waktu lama.

Pascapersyaratan dilengkapi, maka pihak PN Balikpapan akan memohon pencairan kepada bank melalui bentuk cek.

"Secepatnya kita usahakan diterima pemohon. Paling cepat itu satu hari," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved