News Video
NEWS VIDEO Satpol PP menertibkan lapak pedagang yang berjualan di sekitar Pasar Segiri
Penertiban yang dilakukan di area luar Pasar Segiri, Jalan Perniagaan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Kaltim
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Sandrio
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penertiban yang dilakukan di area luar Pasar Segiri, Jalan Perniagaan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Kaltim, sore tadi sudah melalui prosedur.
Bahkan, para pedagang sudah diberikan peringatan serta surat agar segera memindahkan lapak mereka yang membuat jalan semakin sempit.
Camat Samarinda Ulu, M. Fahmi mengatakan bahwa lapak para pedagang yang selama ini berdiri, ialah lapak permanen.
Padahal didalam aturan, tidak boleh mendirikan lapak permanen, lantaran batas jalan serta arus lalin menjadi terganggu.
"Jalan ini kan sempit, jadi tidak boleh berjualan di sini sebenarnya. Kami sudah berkali-kali mengirim surat dan memberi peringatan kepada para pedagang di sini. Tetapi surat itu tidak diindahkan," ungkapnya ditemui Tribunkaltim.co, Senin (23/8/2021) hari ini.
"Ini rata-rata kan PKL mendirikan lapaknya secara permanen. Penertiban ini juga dilakukan permanen," imbuhnya.
Dia juga berharap para pedagang menyadari bahwa, lokasi yang ditertibkan bukan tempat untuk melapak.
"Saya harap mereka menyadari lokasi ini bukan tempat untuk berjualan," tegasnya.
Saat menyinggung solusi yang diberikan untuk para pedagang, M. Fahmi menyebut bahwa sementara waktu sambil UPT Pasar Segiri mencarikan lapak baru, boleh berjualan tetapi harus memakai gerobak saja, dan jam juga dibatasi.
"Solusinya adalah dia bersedia angkut ini semua, dan boleh berjualan jika berdagang menggunakan gerobak saja. Selain itu mereka diperbolehkan menggelar lapak sejak pukul 06.00-18.00 WITA, tapi pakai gerobak saja," jelas M. Fahmi. (*)