Berita Nasional Terkini
SYARAT Naik Kapal Laut Pelni ke Daerah Usai PPKM Level 1 - 4 Diperpanjang
Syarat naik kapal laut Pelni ke daerah usai PPKM Level 1 - 4 diperpanjang.
Selain itu, bagi pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.
"Bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis," ujar Agus.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1 tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.
Meski begitu, pelaku perjalanan tersebut tetap diwajibkan mengantongi surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.
"Sedangkan untuk yang melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi," jelasnya.
Persyaratan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
"Penumpang kapal laut di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara," imbuh Agus mengenai syarat naik kapal laut terbaru.
Baca juga: DAFTAR Penerima BLT UMKM 2021 Terbaru BPUM Tahap 3, Login eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id
Selain itu, Agus menegaskan bahwa protokol kesehatan selama melakukan perjalanan wajib untuk dipatuhi oleh semua penumpang serta awak kapal.
"Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis," ujarnya.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Lebih lanjut, penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Rincian Aturan Naik Kapal Laut
PT Pelni menerapkan kebijakan baru terkait bergulirnya pandemi ke masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dari daerah level 1 hingga level 4 seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Kebijakan baru ini berdasarkan SE Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021.
Dilansir dari akun Instagram resmi Pelni, kebijakan ini menyangkut syarat perjalanan dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi penumpang selama perjalanan menggunakan kapal Pelni.