Berita Nasional Terkini
SYARAT Naik Kapal Laut Pelni ke Daerah Usai PPKM Level 1 - 4 Diperpanjang
Syarat naik kapal laut Pelni ke daerah usai PPKM Level 1 - 4 diperpanjang.
Editor:
Muhammad Fachri Ramadhani
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi, kapal Dobonsolo bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (29/7/2013). Berikut syarat naik kapal laut Pelni ke daerah usai PPKM Level 1 - 4 diperpanjang.
3. Penumpang di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.
4. Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.
5. Bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis bisa menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis.
6. Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan pelabuhan tujuan yang dapat diakses melalui http://bit.ly/DaftarPelabuhan.
Seluruh persyaratan di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas.
Persyaratan disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan wilayah masing-masing. (*)