Berita Nasional Terkini

SYARAT Naik Kapal Laut Pelni ke Daerah Usai PPKM Level 1 - 4 Diperpanjang

Syarat naik kapal laut Pelni ke daerah usai PPKM Level 1 - 4 diperpanjang.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi, kapal Dobonsolo bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (29/7/2013). Berikut syarat naik kapal laut Pelni ke daerah usai PPKM Level 1 - 4 diperpanjang. 

3. Penumpang di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.

4. Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.

5. Bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis bisa menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis.

6. Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan pelabuhan tujuan yang dapat diakses melalui http://bit.ly/DaftarPelabuhan.

Seluruh persyaratan di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas. 

Persyaratan disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan wilayah masing-masing. (*)

Artikel terkait Virus Corona

Artikel terkait Kapal Laut

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved