Berita Balikpapan Terkini
Gasak 2 Unit Aki Milik Klinik di Balikpapan, Spesialis Pencurian Diringkus Polisi
Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial AH (27), Minggu (22/8/2021) lalu
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial AH (27), Minggu (22/8/2021) lalu.
AH disangka melakukan tindak pidana pencurian 2 buah unit aki dari sebuah mesin genset milik salah satu klinik di Balikpapan, tepatnya sekitar pukul 00.30 Wita, Rabu (11/8/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, AH alias Black ini merupakan seorang residivis spesialis pencurian.
Sudah beberapa kali ditangkap oleh jajaran kepolisian Polsek Balikpapan Selatan dan Utara.
"Berdasarkan laporan korban total kerugiannya mencapai Rp 5 juta-an. Dan ini bisa disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara," tambah Rengga.
Baca juga: Kombes Pol Turmudi Resmi Lepas Jabatannya sebagai Kapolresta Balikpapan, Diiringi Isak Tangis
Lanjut Rengga, AH sendiri saat melakukan aksinya bekerja seorang diri.
Dengan lebih dulu mengawasi lokasi sekitarnya, dan jika sudah dirasa aman maka ia langsung beraksi dengan merusak benda yang diincarnya.
"Dengan cara melepas aki tersebut dari mesin genset. Jadi dibongkarnya rumah genset tersebut kemudian diambilnya," ujarnya.
AH sendiri akan mendekam di sel Makopolresta Balikpapan dalam waktu yang cukup lama.
Baca juga: Bagikan 200 Paket Sembako ke Sopir Angkot, Polresta Balikpapan Usung Konsep Drive Thru
Kata Rengga, AH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tim-beruang-hitam-satreskrim-polresta-balikpapan0098.jpg)