Kabar Artis
Tina Toon Digugat Rp 10,7 Miliar karena Diduga Langgar Hak Cipta, Ini Kronologinya
Penyanyi cilik yang kini menjabar sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, Tina Toon digugat Rp 10,7 miliar karena diduga langgar hak cipta.
Penulis: Heriani AM | Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO - Penyanyi cilik yang kini menjabar sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, Tina Toon digugat Rp 10,7 miliar karena diduga langgar hak cipta.
Angak fantastis yang digugat kepada wanita bernama asli Agustina Hermanto diproses ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh pria bernama Engkan Herikan, dilansir dari TribunSumsel.com dengan judul Dianggap Lakukan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Ini, Tina Toon Digugat Rp 10,7 Miliar
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (28/8/2021).
Engkan Herikan yang merupakan pencipta lagu Bintang menggugat Tina Toon di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dengan kasus pelanggaran hak cipta.

Baca juga: Tina Toon Kaget Dapat Angpao dari Ahok, Berapa Isi Amplop Warna Merah? BTP: Apa Harapan Tahun Ini?
Pasalnya, lagu Bintang yang dipopulerkan grup band Anima itu dinyanyikan oleh Tina Toon tanpa sepengetahuan Engkan Herikan.
Kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto pun membenarkan adanya gugatan dari kliennya terhadap Tina Toon dan rekan-rekannya terkait hak cipta lagu Bintang.
Iqbal Arbianto menjelaskan lagu Bintang telah diubah nama penciptanya menjadi pihak lain, bukan Engkan Herikan.
"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata Iqbal.
"Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, lagu Bintang."
"Yang dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan dirubah nama penciptanya, yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," tuturnya.
Baca juga: KESAKSIAN Tina Toon Sembuh dari Covid-19 hanya Dua Hari, Tes Swab Sampai Berulang
Tak hanya Tina Toon, sejumlah pihak juga digugat oleh Engkan Herikan.
Pihak tersebut adalah Basia Roulette, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.
"Jadi pihak yang digugat ini ada beberapa. Jadi pertama itu adalah Basia, ada Baros Roulette terus ada Pak Ian," ungkap Iqbal Arbianto.