Berita Tana Tidung Terkini
Pembangunan Sekolah di KTT Belum Diakomodir BPPW Kaltara, Ini Langkah Pemkab Tana Tidung
Bupati Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Utara
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG- Bupati Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Utara belum bisa mengakomodir pembangunan sekolah-sekolah di Tana Tidung.
Diketahui, selain mengakomodir pembangunan perumahan dan pemukiman wilayah, BPPW juga berwenang dalam pembangunan satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dia menyampaikan alasan BPPW Kaltara tidak dapat mengakomodir pembangunan sekolah di Tana Tidung.
Karena Tana Tidung belum masuk dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 43 tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca juga: Mahasiswa Asal Kabupaten Tana Tidung Sudah Bisa Ajukan Beasiswa, Simak Besarannya
"Jadi karena kita belum masuk di situ, maka Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kaltara ini, belum bisa membantu kita untuk membangun sekolah-sekolah yang ada di KTT," ujarnya, Senin (30/8/2021)
Agar Tana Tidung masuk dalam Perpres tersebut. Pihaknya sudah berkirim surat permohonan usulan revisi lampiran Perpres Nomor 43 tahun 2019 itu.
Orang nomor satu di Tana Tidung itu mengatakan se-Kalimantan Utara, hanya Tana Tidung yang belum bisa dibantu oleh BPPW Kaltara.
Baca juga: Jadwal SKD Dimulai 2 September, Pemkab Tana Tidung Tunjuk Lokasi Tes di UPT BKN Tarakan
"Jadi hanya mengakomodir, Malinau, Bulungan, Nunukan, dan Tarakan," sebutnya.
Dia berharap, usulan revisi itu dapat disetujui. Sehingga Tana Tidung dapat dimasukkan dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2019.
"Supaya Tana Tidung juga bisa diberikan bantuan untuk pembangunan gedung sekolah," jelasnya. (*)