Berita Nasional Terkini
RINCIAN Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Rincian syarat naik pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut Rincian syarat naik pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air.
Simak syarat naik pesawat ke wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4.
Aturan penerbangan itu disampaikan pihak Garuda Indonesia maupun Lion Air melalui akun media sosial resmi maskapai tersebut.
Tengok saja unggahan akun Instagram @lionairgroup pada Kamis (29/7/2021) lalu.
Sementara Garuda Indonesia menerapkan syarat penerbangan terbaru bagi para pelaku perjalanan domestik di akun Instagram @garuda.indonesia.
Untuk diketahui syarat penerbangan terbaru Garuda Indonesia telah berlaku sejak 26 Juli 2021.
Baca juga: INILAH Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke Daerah PPKM Level 1 - 4
Menurut keterangan unggahan tersebut, calon penumpang yang terbang dari/menuju wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menyertakan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR maskimal 2x24 jam sejak pengambilan sampel
Aturan tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Catat juga peraturan penerbangan terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: SYARAT Naik Kapal Laut Pelni ke Daerah Usai PPKM Level 1 - 4 Diperpanjang
Menurut keterangan unggahan, terdapat sedikit perubahan terhadap batasan usia penumpang Lion Air Group.
Sebelumnya, Lion Air Group hanya mengizinkan penumpang di atas 18 tahun untuk melakukan perjalanan udara.
Namun, maskapai tersebut kembali mengubah aturan terkait batasan usia yang diizinkan terbang.
Aturan terbaru menyebutkan, hanya pelaku perjalanan berusia di atas 12 tahun yang dapat melakukan penerbangan.
