Berita Nasional Terkini

RINCIAN Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Rincian syarat naik pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUN
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia, Rincian syarat naik pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4. 

Sedangkan bagi pelaku perjalanan di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu dibatasi.

Selain batasan usia yang telah dijelaskan di atas, berikut syarat penerbangan Lion Air Group selama masa perpanjangan PPKM level 1-4,seperti dilansir TribunTravel.com di artikel berjudul : Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air Group, Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik:

1. Terbang dari/ke wilayah PPKM level 4 dan 3

Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimum 2x24 jam sebelum penerbangan.

Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan kartu/ sertifikat vaksinasi minimum dosis pertama.

2. Terbang dari/ke wilayah PPKM level 2 dan 1

Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang pengambilan sampelnya maksimum 2x24 jam.

3. Syarat tambahan terbang dari/ke Sorong

Bagi pemilik KTP non-Papua Barat wajib menunjukkan SIKM.

Info lebih lanjut bisa mengubungi Satgas Covid-19 Kota Sorong (0852-4642-7320)

Baca juga: TERBARU Syarat Penerbangan Maskapai Sriwijaya Air Selama Masa PPKM Level 1, 2, 3 dan 4

4. Wajib mengunduh dan meregristasi aplikasi eHac Indonesia dan PeduliLindungi

5. Bagi yang tidak dapat vaksin karena alasan medis

Bagi penumpang yang tidak dapat vaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter spesialis.

6. Tempat tes Covid-19

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved