Berita Nasional Terkini

RINCIAN Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Rincian syarat naik pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUN
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia, Rincian syarat naik pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4. 

Penumpang yang megikuti tes Covid-19 harus di fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: STRP Tak Lagi Jadi Syarat Penerbangan bagi Penumpang di Bandara Kalimarau Berau

Lion Air Group Buka Layanan Tes PCR

Lion Air Group menghadirkan layanan tes PCR yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Sumatera Utara.

Adanya layanan tes PCR ini bertujuan mempermudah calon penumpang Lion Air Group dalam memenuhi syarat dokumen perjalanan udara.

Seperti diketahui, industri penerbangan menerapkan sejumlah syarat dokumen bagi para penumpang pesawat.

Selain pilihan rapid tes antigen dan kartu vaksin, tes PCR juga menjadi salah satu syarat untuk terbang ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Melansir akun Instagram @lionairgroup, layanan tes PCR dari Lion Air Group dibanderol dengan tarif Rp 475.000.

Layanan tersebut hanya berlaku khusus untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan Lion Air Group.

Hingga kini, total ada 12 titik layanan tes PCR dari Lion Air Group yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Sumatera Utara.

Berikut daftar lokasinya:

1. Lokasi di Jabodetabek

RS Kartika Pulo Mas

RS Ibu & Anak Ibnu Sin

RS Melia

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved