Berita Nasional Terkini

RINCIAN Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Rincian syarat naik pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUN
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia, Rincian syarat naik pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut Rincian syarat naik pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air.

Simak syarat naik pesawat ke wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4.

Aturan penerbangan itu disampaikan pihak Garuda Indonesia maupun Lion Air melalui akun media sosial resmi maskapai tersebut.

Tengok saja unggahan akun Instagram @lionairgroup pada Kamis (29/7/2021) lalu.

Sementara Garuda Indonesia menerapkan syarat penerbangan terbaru bagi para pelaku perjalanan domestik di akun Instagram @garuda.indonesia.

Untuk diketahui syarat penerbangan terbaru Garuda Indonesia telah berlaku sejak 26 Juli 2021.

Baca juga: INILAH Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke Daerah PPKM Level 1 - 4

Menurut keterangan unggahan tersebut, calon penumpang yang terbang dari/menuju wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menyertakan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).

Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR maskimal 2x24 jam sejak pengambilan sampel

Aturan tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Catat juga peraturan penerbangan terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: SYARAT Naik Kapal Laut Pelni ke Daerah Usai PPKM Level 1 - 4 Diperpanjang

Menurut keterangan unggahan, terdapat sedikit perubahan terhadap batasan usia penumpang Lion Air Group.

Sebelumnya, Lion Air Group hanya mengizinkan penumpang di atas 18 tahun untuk melakukan perjalanan udara.

Namun, maskapai tersebut kembali mengubah aturan terkait batasan usia yang diizinkan terbang.

Aturan terbaru menyebutkan, hanya pelaku perjalanan berusia di atas 12 tahun yang dapat melakukan penerbangan.

Suasana Counter Check In Bandara APT Pranoto Samarinda beberapa waktu lalu.
SYARAT PENERBANGAN TERBARU - Suasana Counter Check In Bandara APT Pranoto Samarinda beberapa waktu lalu. Cek syarat penerbangan setelah PPKM perpanjangan Level 1-4 untuk maskapai Lion Air dan Garuda, cek peraturan penerbangan terbaru. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.)

Sedangkan bagi pelaku perjalanan di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu dibatasi.

Selain batasan usia yang telah dijelaskan di atas, berikut syarat penerbangan Lion Air Group selama masa perpanjangan PPKM level 1-4,seperti dilansir TribunTravel.com di artikel berjudul : Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air Group, Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik:

1. Terbang dari/ke wilayah PPKM level 4 dan 3

Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimum 2x24 jam sebelum penerbangan.

Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan kartu/ sertifikat vaksinasi minimum dosis pertama.

2. Terbang dari/ke wilayah PPKM level 2 dan 1

Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang pengambilan sampelnya maksimum 2x24 jam.

3. Syarat tambahan terbang dari/ke Sorong

Bagi pemilik KTP non-Papua Barat wajib menunjukkan SIKM.

Info lebih lanjut bisa mengubungi Satgas Covid-19 Kota Sorong (0852-4642-7320)

Baca juga: TERBARU Syarat Penerbangan Maskapai Sriwijaya Air Selama Masa PPKM Level 1, 2, 3 dan 4

4. Wajib mengunduh dan meregristasi aplikasi eHac Indonesia dan PeduliLindungi

5. Bagi yang tidak dapat vaksin karena alasan medis

Bagi penumpang yang tidak dapat vaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter spesialis.

6. Tempat tes Covid-19

Penumpang yang megikuti tes Covid-19 harus di fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: STRP Tak Lagi Jadi Syarat Penerbangan bagi Penumpang di Bandara Kalimarau Berau

Lion Air Group Buka Layanan Tes PCR

Lion Air Group menghadirkan layanan tes PCR yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Sumatera Utara.

Adanya layanan tes PCR ini bertujuan mempermudah calon penumpang Lion Air Group dalam memenuhi syarat dokumen perjalanan udara.

Seperti diketahui, industri penerbangan menerapkan sejumlah syarat dokumen bagi para penumpang pesawat.

Selain pilihan rapid tes antigen dan kartu vaksin, tes PCR juga menjadi salah satu syarat untuk terbang ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Melansir akun Instagram @lionairgroup, layanan tes PCR dari Lion Air Group dibanderol dengan tarif Rp 475.000.

Layanan tersebut hanya berlaku khusus untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan Lion Air Group.

Hingga kini, total ada 12 titik layanan tes PCR dari Lion Air Group yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Sumatera Utara.

Berikut daftar lokasinya:

1. Lokasi di Jabodetabek

RS Kartika Pulo Mas

RS Ibu & Anak Ibnu Sin

RS Melia

RS Islam Asshobirin

RS Asri Medic

Klinik Pratama IRAS

KPH Laboratorium Service Point Ramani

KPH Laboratorium Service Point Lab Meruya

KPH Laboratorium Service Point GRHA Asia Utama

KPH Laboratorium Service Point Kanomas Raden Saleh

2. Lokasi di Sumatera Utara

RS Umum Siti Hajar

RS Rasyida Siantar

Syarat dan Ketentuan

Untuk menikmati layanan tes PCR dari Lion Group, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Berikut syarat dan ketentuannya:

1. Mempunyai tiket penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air).

2. Pembelian voucher tes PCR dapat dilakukan saat reservasi tiket maupun setelah reservasi tiket melalui call center, kantor penjualan, Lion Air Group, laman web resmi, serta agen penjualan.

3. Pengambilan sampe PCR minimal 24 jam sebelum keberangkatan, jika kurang dari 24 sebelum keberangkatan maka voucher tidak berlaku.

Syarat Penerbangan Terbaru Garuda Indonesia Selama Masa PPKM Level 1-4

Garuda Indonesia menerapkan syarat penerbangan terbaru bagi para pelaku perjalanan domestik.

Aturan tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Melansir akun Instagram @garuda.indonesia, syarat penerbangan terbaru Garuda Indonesia telah berlaku sejak 26 Juli 2021.

Menurut keterangan unggahan, calon penumpang yang terbang dari/menuju wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menyertakan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).

Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR maskimal 2x24 jam sejak pengambilan sampel

Mengutip TribunTravel.com di artikel berjudul Syarat Penerbangan Terbaru Garuda Indonesia Selama Masa PPKM Level 1-4, kedua syarat tersebut wajib dipenuhi bagi para penumpang yang terbang dari/menuju wilayah berikut:

PPKM Level 4

• Pulau Jawa
• Pulau Bali
• Balikpapan
• Banjarmasin
• Batam
• Bengkulu
• Berau
• Jambi
• Jayapura
• Kupang
• Lombok
• Makassar
• Merauke
• Mimika
• Palembang
• Palu
• Pekanbaru
• Samarinda
• Sorong
• Tanjung Pinang
• Tanjung Pandan
• Tarakan

PPKM Level 3

• Ambon
• Biak
• Gorontalo
• Gunungsitoli
• Kendari
• Lampung
• Mamuju
• Manado
• Manokwari
• Medan
• Nabire
• Padang
• Palangkaraya
• Pangkal Pinang
• Pontianak
• Sibolga
• Ternate
• Labuan Bajo

Jika di wilayah keberangkatan tidak ada fasilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat, harap memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.

Khusus untuk wilayah Bali, Palangkaraya dan Pontianak, hasil tes harus memiliki barcode.

Sedangkan untuk wilayah Sorong, Nabire dan Manokwari, harus ada surat izin perjalanan/ SIKM.

Sementara itu, bagi penumpang yang terbang dari/menuju wilayah PPKM level 2 wajib menyertakan hasil tes RT-PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam dari pengambilan sampel.

Hanya ada satu wilayah PPKM Level 2 yang tercantum dalam layanan penerbangan Garuda Indonesia, yakni wilayah Aceh.

Perlu dicatat, seluruh hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh fasilitas yang terdaftar di keputusan Kementerian Kesehatan RI, cek di sini.

Tak hanya itu, seluruh penumpang juga wajib mengisi e-HAC.

Untuk cek persyaratan lebih lengkapnya, kamu bisa berkunjung ke laman ini. (*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved