Virus Corona di Malinau
Perpanjangan PPKM Level 3 di Malinau, Sekolah tak Terjangkau BDR Boleh Gelar PTM Terbatas
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, sekolah di Malinau dibolehkan gelar PTM Terbatas, Rabu (1/9/2021)
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, sekolah di Malinau dibolehkan gelar PTM Terbatas, Rabu (1/9/2021).
Pemerintah RI kembali memperpanjang PPKM di sejumlah wilayah termasuk di Kabupaten Malinau yang saat masuk dalam kriteria wilayah PPKM level 3.
Berdasarkan Intruksi Mendagri 37/2021 dan SE Bupati Malinau Nomor: 443.1/347/HUKUM, PPKM level 3 diperpanjang sejak 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Fureng Elisa Mou menyampaikan penerapan PTM terbatas hanya bagi sekolah di wilayah tertentu.
Seperti di wilayah pedalaman dan perbatasan RI-Malaysia yang tidak terjangkau akses pendidikan belajar jarak jauh, dan masuk kategori zona aman.
Baca juga: Vaksinasi Bagi Pelajar Jelang PTM, Walikota Samarinda Andi Harun Telah Pesan Vaksin Sinovac
"Hanya sekolah yang memang zona hijau, seperti di daerah terjauh, dan belum dijangkau akses BDR. Dengan persetujuan komite sekolah dan Satgas. Sekolah yang akan membuka PTM terbatas wajib komunikasi ke Disdik," ujarnya, Rabu (1/8/2021).
Sedangkan di wilayah perkotaan saat ini, Dinas Pendidikan Malinau mempertimbangkan syarat vaksinasi peserta didik sebagai prasyarat dilaksanakan PTM terbatas.
Menurutnya, saat ini rencana vaksinasi peserta didik khususnya anak dan remaja masih menunggu ketersediaan suplai vaksin daerah.
"Kita masih nunggu dari Dinkes, karena kalau di kota masuk kategori rawan. Sesuai anjuran Satgas, kita akan data peserta didik untuk vaksinasi siswa," katanya.
Baca juga: Persiapan PTM, Dinkes Kabupaten Tana Tidung Bakal Gencar Vaksinasi Covid-19 untuk Remaja
Adapun syarat bagi sekolah untuk menggelar PTM terbatas di wilayah zona aman dibolehkan dengan syarat:
- Ruangan kelas dibatasi 50 persen dari kapasitas normal
- Untuk Sekolah luar Biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB dan sejenisnya dibatasi maksimal 62 persen dengan jarak antarsiswa 1,5 meter
- PAUD maksimal 33 persen dari kapasitas kelas, jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Boleh tidaknya sekolah melaksanakan PTM terbatas diatur melalui SE Bupati Malinau berdasarkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Malinau dan asesmen Dinas Pendidikan Kabupaten. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pelaksanaan-ptm-terbatas-satuan-pendidikan-di-kabupaten-malinau-provinsi-kalimantan-utara09.jpg)