CPNS 2021

Kebingungan Pelamar Seleksi CPNS 2021 di Bontang Soal Jadwal Pelaksanaan Tes SKD CASN

Kebingungan pelamar seleksi CPNS 2021 di Bontang soal jadwal pelaksanaan tes SKD (seleksi kompetensi dasar) CASN.

Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi peserta bersiap mengikuti tes SKD CPNS menggunakan komputer atau sistem CAT di Kantor BKN, Jakarta Timur. Kebingungan pelamar seleksi CPNS 2021 di Bontang soal jadwal pelaksanaan tes SKD (seleksi kompetensi dasar) CASN. 

Pelaksanaan SKD berlangsung mulai Senin hingga Minggu (di luar Jumat), dimulai pada pukul 06.30 Wita hingga pukul 17.10 Wita dengan 4 kali sesi ujian SKD.

Sementara untuk hari Jumat, pelaksanaan dimulai pada 06.00 WITA hingga pukul 16.40 WITA hanya sebanyak 2 kali sesi ujian SKD.

“Masing-masing batas waktu ujian SKD 100 menit. Sementara diluar sesi ujian SKD, peserta wajib melakukan registrasi dan pemberian PIN peserta, body checking, dan persiapan-persiapan lainnya masing-masing diberi waktu 90 menit baik sebelum hingga selesai ujian SKD,” tuturnya.

Baca juga: CPNS Kaltara, Seleksi PPPK Guru Diundur, Sekprov Sebut Kabupaten/Kota Siap Gelar Uji Kompetensi

Disampaikan Indriati juga, guna kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ujian SKD, peserta diminta hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian SKD, mencuci tangan, melakukan registrasi dan mengisi daftar hadir.

Kemudian membawa KTP, dan kartu tanda peserta ujian, kartu akun, kartu pendaftaran, maupun kartu deklarasi sehat.

Peserta juga diwajibkan membawa hasil Swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam, memastikan semua peserta bebas Covid-19.

“Peserta yang memiliki hasil Swab tes RT PCR maupun rapid antigen positif dapat segera menghubungi panitia pelaksana SKD CAT-BKN Kabupaten Berau di nomor 082123805448, untuk dilakukan pendataan dan penjadwalan ulang,” tuturnya.

Sementara larangan bagi peserta ujian SKD, yakni membawa buku-buku atau buku catatan, membawa kalkulator, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, apalagi membawa senjata tajam maupun senjata api.

Peserta juga dilarang berbicara selama mengikuti ujian SKD, serta memberikan barang maupun menerima barang tanpa seizin panitia selama tes.

Pihak panitia juga akan memberikan sanksi bagi peserta, jika datang terlambat dan tidak diperkenankan mengikuti tes SKD dianggap gugur.

Peserta yang tidak membawa dokumen atau tidak sesuai dengan poin-poin kewajiban peserta yang harus dipenuhi, peserta tidak dapat mengikuti SKD.

“Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib di dalam ruang ujian dianggap gugur dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret,” ucapnya. (*)

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved