Bantuan Sosial

LENGKAP Inilah Cara Cek Penerima Bantuan PKH dan Sembako 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Sosial selama masa PPKM Level 3 dan 4.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi lengkap inilah cara cek Penerima Bantuan PKH dan Sembako 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak cara cek daftar penerima Bantuan Sosial dari pemerintah.

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021 pemerintah mengucurkan bantuan untuk masyarakat.

Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Sosial selama masa PPKM Level 3 dan 4.

Program perlindungan sosial ini terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan tambahan beras sebanyak 10 Kg.

Baca juga: Jajaran Polda Kaltim Serahkan Bansos Serentak, Polresta Balikpapan Salurkan 10 Ton Beras

Penerima Bantuan Sosial dapat dicek secara online dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Dikutip dari setkab.go.id, dari Tribunnews.com Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, memberi keterangan pers PPKM pada Senin (30/08/2021) malam secara virtual.

Ia mengatakan, program bantuan beras 10 kilogram sudah seluruhnya tersalurkan sesuai dengan target 28,8 juta keluarga.

Selain itu pihaknya juga menyampaikan, bantuan tahap pertama keluarga penerima manfaat (KPM), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sudah disampaikan kepada 20 juta keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

Kemudian bantuan tahap kedua telah disalurkan kepada seluruh target KPM, yaitu 8,8 juta keluarga, berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) Non PKH.

Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Salurkan Bansos kepada Warga Terdampak PPKM

Adapun bantuan yang diberikan di antaranya:

Program Keluarga Harapan (PKH)

Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved