Berita Bontang Terkini
Polisi Temukan Sabu 1,88 Gram di Kamarnya, Warga Berbas Pantai Bontang Diringkus
Polres Bontang kembali meringkus seorang pengedar sabu yang bernama Amiruddin (41) pada, Selasa (31/8/2021), sekira pukul 14.15 Wita
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang kembali meringkus seorang pengedar sabu yang bernama Amiruddin (41) pada, Selasa (31/8/2021), sekira pukul 14.15 Wita.
Pelaku yang merupakan warga Berbas Pantai, Bontang Selatan ini diciduk oleh polisi di rumah.
Saat penggeledahan, pelaku kedapatan menyimpan sabu 4 bungkus seberat 1,88 gram di dalam tempat minum yang terletak, tepat di depan pintu kamar.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti timbangan, bungkusan plastik klip, dan alat hisap sabu di dalam kamar pelaku.
“Pelaku kita ringkus di rumah pada selasa pekan lalu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Suyono, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Polres Kutim Gagalkan Peredaran Gelap Barang Haram Seberat 4 Kg, Rencana Diantar ke Bontang
Amiruddin beserta barang bukti jenis sabu kini telah diamankan di Makopolres Bontang.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran dan penyelahgunaan narkotika.
“Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara,” imbuh Iptu Suyono. (*)